BANDA ACEH –
**Borneonews**, Banda Aceh - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menuntut seorang warga negara Bangladesh dengan hukuman penjara selama satu tahun karena melakukan pelanggaran imigrasi di Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan tindakan terdakwa yang masuk dan tinggal secara ilegal di negara ini. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Selasa. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arnaini, dengan dua hakim anggota, Mustabayirah dan Jamaluddin, mendengarkan keterangan mengenai terdakwa bernama Parvez, yang merupakan warga negara Bangladesh. Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Selain tuntutan penjara selama satu tahun, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa Parvez membayar denda sebesar Rp5 juta dan sebagai alternatif, harus menjalani kurungan selama tiga bulan jika ia gagal membayar denda tersebut. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Parvez telah terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai keimigrasian. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa telah memasuki dan tinggal di Indonesia tanpa disertai dokumen perjalanan luar negeri yang sah. Terdakwa dilaporkan tiba di Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, secara ilegal pada bulan Februari 2023 dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh untuk menemui istrinya. Terdakwa Parvez akhirnya ditangkap oleh tim gabungan di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada tanggal 29 Februari 2024. Dalam proses tuntutan, JPU mempertimbangkan berbagai faktor baik yang memberatkan maupun meringankan. Sebagai faktor yang memberatkan, disebutkan bahwa terdakwa telah memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Di sisi lain, sebagai faktor yang meringankan, JPU mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mengaku tidak akan mengulangi tindakan serupa. JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa masuk ke Indonesia karena kondisi istrinya yang sakit di Banda Aceh. Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia ingin mengajukan pembelaan atau tidak. Terdakwa, bersama penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2024, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. ANTARA