SEMARANG –
**Borneonews**, Temanggung - Aparat Kepolisian Resor Temanggung mengambil tindakan tegas dengan menangkap seorang selebgram berinisial FD yang diduga melakukan promosi judi daring. Penangkapan ini berlangsung di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, Ajun Komisaris Polisi Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa FD diduga telah memposting cerita di akun Instagram-nya yang berkaitan dengan judi online, dan ia mendapatkan imbalan finansial dari penyedia situs judi tersebut. Didik menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juni 2024, FD menerima penawaran melalui Direct Message di Instagram untuk melakukan endorse atau mempromosikan salah satu situs judi daring. Ia pun menerima tawaran tersebut untuk dua akun Instagram yang dimilikinya. Pada hari yang sama, FD mendapatkan instruksi untuk mengunggah cerita yang berisi tautan ke situs judi tersebut. Setelah melakukan unggahan, yang bersangkutan menerima transfer uang ke akun Sea Bank-nya. Lebih lanjut, Kasatreskrim melaporkan bahwa setelah menerima pembayaran pada 30 Juni 2024, FD juga menerima pembayaran tahap kedua pada tanggal 15 Juli 2024, diikuti dengan tahap ketiga pada 23 Juli 2024, dan pembayaran keempat pada 6 Agustus 2024. Setiap harinya, FD melakukan unggahan cerita di Instagram dengan menempelkan tautan yang mengarah ke situs judi online tersebut, rata-rata dua cerita setiap hari. Namun, proses tersebut terhenti pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul WIB, ketika FD ditangkap oleh petugas dari Polres Temanggung. Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit telepon seluler pintar merek *Iphone XR* dengan warna merah. Dalam kasus ini, AKP Didik mengungkapkan bahwa FD diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) angka 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, FD dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman maksimal sepuluh tahun dan/atau denda setinggi Rp10 miliar. ANTARA