JAKARTA –

BORNEONEWS,  Jakarta - Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sintyawati Dewi Wijaya, seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa Karunia, yang merupakan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), terlibat tidak hanya dalam proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditangani oleh kementerian tersebut.

Sintya, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri Solution (AIMS) dan merupakan istri dari Karunia, menyatakan bahwa Karunia juga terlibat dalam pengadaan mobil tanggap darurat dengan meminjam fasilitas dari perusahaan yang dipimpinnya.

Sintya menjelaskan bahwa pengadaan mobil tanggap darurat berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sementara itu, pengadaan sistem proteksi TKI dilaksanakan di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Dalam persidangan, Sintya mengaku bahwa ia pernah memberikan sejumlah uang kepada Karunia yang ditujukan untuk mendukung staf PT AIM, Dewa Putu Santika. Total uang yang diberikan tersebut mencapai Rp530 juta untuk proyek sistem proteksi TKI dan Rp320 juta untuk mobil tanggap darurat.

Sintya menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut dilakukan atas perintah Karunia dan dikirimkan melalui rekening PT AIMS.Selanjutnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dinyatakan bahwa uang yang diberikan itu digunakan untuk operasional Dewa Putu Santika dalam melobi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan tujuan agar anggaran untuk kedua proyek di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut segera direalisasikan.

Sintya juga menambahkan bahwa kedua proyek, yaitu pengadaan sistem proteksi TKI dan mobil tanggap darurat, dilaksanakan pada tahun yang sama, yaitu 2012. Sintya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012.

Kasus ini juga menyeret Reyna Usman, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta pada periode 20112015, sebagai terdakwa. Reyna diduga telah merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus ini, bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012, I Nyoman Darmanta, serta Karunia yang juga menjadi terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ANTARA