BORNEONEWS, Palangka Raya - Kesadaran warga Kota Palangka Raya terhadap kebersihan masih minim. Jam buang sampah sampai diatur dalam peraturan daerah (Perda), namun banyak yang tidak menaati. Banyak yang membuang sampah seenaknya pada pagi hari di luar jam yang ditentukan, misalnya saat berangkat kerja.
Dalam Perda Nomor 93 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan Pertamanan BAB IV Pasal 7 tentang ketentuan larangan, jam buang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) diatur hanya pukul 16.00 – 03.00 WIB.
“Sebab kesadaran masyarakat kota yang masih minim menjadi salah satu masalah umum dalam pengelolaan sampah di kota ini,” ungkap Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan (Disciptarum) Palangka Raya, Rojikinnor kepada Borneonews, Jumat (17/6/2016).
Bukti lain, banyaknya sampah berserakan di sejumlah tempat selalu terjadi. Bahkan terbukti ketika hujan deras, pemandangan di sejumlah selokan atau saluran drainase banyak ditemukan sampah mengambang lalu menyumbat saluran yang seharusnya hanya dilewati air tersebut.
“Seringkali sudah diambil dini hari saat armada truk angkut reguler yang mulai mengambil ke tiap TPS pukul 03.00 WIB itu, ternyata pada pagi hari muncul lagi di TPS. Padahal harusnya sudah bersih karena terangkut, ini karena warga membuang lagi pada jam kantor,” keluh Kepala Disciptarum Palangka Raya, Rojikinnor.
Ungkapan Rojikinnor ada benarnya. Di TPS Jalan Junjung Buih dimana di are TPS itu juga ada kontainer, Borneonews sering menjumpai setiap pagi pukul 07.30-08.30 WIB, banyak warga masih silih berganti membuang sampah, di antaranya berseragam PNS. Senin lalu, terlihat juga pegawai Jasa Raharja dengan mobil dinas, membuang tiga karung plastik hitam ukuran besar, ke TPS itu sekitar pukul 08.00 WIB. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).
Kesadaran Warga Palangka Raya pada Kebersihan Masih Minim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







