KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor mengatakan bahwa untuk proses pembuatan sertipikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) gratis lias tidak dipungut biaya.

Namun, masyarakat hanya membayar biaya pra sertipikat yakni beberapa hal sebelum proses pembuatan setripikat.

"Jadi, masyarakat hanya membayar biaya pra sertipikat seperti pengadaan patok, pengadaan material, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemesanan patok," kata Zubaidi, Selasa, 13 Agustus 2024.

Kemudian biaya untuk transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Sedangkan yang tidak dipungut biaya atau biaya ditanggung pemerintah yakni penyuluhan, pengumpulan data (alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan.

--page

"Jika masyarakat masih bingung, bisa tanyakan kepada kami melalui hotline kantor BPN Kabupaten Gunung Mas melalui nomor 082151068248," tukas Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas itu. 

Pada tahun 2024 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas memiliki traget program sertifikat hak atas tanah (SHAT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 4.250 bidang tanah dan SHAT partisipasi masyaraat (PM) yakni 1.000 bidang tanah. (RISKA YULYANA/j)