**Borneonews**, Sigi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di 176 desa yang ada di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa harus dirancang dengan baik dan dilaporkan secara akuntabel kepada pemerintah daerah secara berkala.
Nuim mengingatkan bahwa menjadi kepala desa bukanlah hal yang sulit jika semua dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara benar dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait. "Saya tentunya ingatkan karena sebenarnya tidak susah menjadi kepala desa. Kerjakan sesuai aturan seperti menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara baik dan benar dengan melibatkan stakeholder terkait," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterkaitan antara proses penyusunan APBDes dan laporan pertanggungjawaban yang harus dilakukan tanpa adanya perbedaan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kemungkinan penyalahgunaan anggaran dana desa. "Tentunya para kepala desa harus melaksanakan sesuai dengan APBDes dan jangan coba-coba melakukan penyimpangan. Semua itu harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan akuntabel," tambahnya.
Nuim juga menyebutkan bahwa kini terdapat proses hukum yang sedang menimpa Kepala Desa Sejahtera dan bendahara desa. Ini menjadi salah satu tanda adanya dugaan penggunaan dana desa yang tidak transparan dan akuntabel di wilayah tersebut. Ia menegaskan, jika terdapat penetapan tersangka terhadap kepala desa di Palolo, hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan tugas oleh penyelenggaranya. "Karena memang untuk Kades Sejahtera sudah masuk dalam ruang proses hukum, jadi siapapun yang mengelola keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, yaitu terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan," ucap Nuim.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa setiap tahunnya. Saat ini, Kepala Desa Sejahtera dan bendahara desa di Kecamatan Palolo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka, yang berinisial AR sebagai kepala desa dan YL sebagai bendahara desa, diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dalam periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Setelah penetapan tersangka, Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara bagi Kades Sejahtera terhitung sejak 18 Desember 2023. Saat ini, posisi pelaksana tugas kepala desa diemban oleh Camat Palolo, Herman. Upaya pengawasan ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.
ANTARA
Pemkab Sigi Tingkatkan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







