BORNEONEWS, Barito Selatan - Aparat Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel), menggelar rekontruksi perkelahian antar pemuda di Desa Patas 2/5/2016 yang lalu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang kritis. Dihalaman Mapolres lama, Kamis (16/6/2016) sore.
Peristiwa berdarah tersebut menyebabkan, Riko ,23, warga Desa Patas tewas ditempat kejadian terkena tusukan sedangkan Rekop, 27, warga Desa Tamparak Layung dan Dedi Irama warga desa Luwir mengalami luka serius.
“Dari hasil rekontruksi sebanyak 14 adegan tersebut terungkap bahwa rekop yang melakukan penusukan berkali-kali hingga riko tewas ditempat kejadian,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono kepada Borneonews usai rekontruksi.
Pantauan Borneonews pada rekon tersebut, berdasarkan keterangan saksi dalam rekontruksi tersebut, melihat bahwa tersangka Rekop berusaha membela Noviharta yang sebelumnya berkelahi dengan korban Riko.
Melihat hal tersebut tersangka (Rekop), berlari sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya di pinggang.
“Motif penusukan yang dilakukan tersangka karena membela temannya sedang berkelahi,” ucap dia.
Usai berlari sambil mengeluarkan badik, lanjut dia, tersangka menusukan badiknya kebadan korban berkali-kali, walaupun korban sudah berusaha berlari melarikan diri namun naas korban kena tusukan di bagian belakang pinggang.
Korban pun sempat dibawa ke puskesmas terdekat namun nyawanya tak dapat tertolong. Setelah menusuk korban, tersangka menuju warung dekat TKP dan terlibat perkelahian lagi, dalam perkelahian tersebut tersangka Rekop kena tusuk dibagian perut serta Dedi Irama juga mengalami luka tusuk cukup parah hingga keduanya dilarikan kerumah sakit.
“Dalam perkelahian yang menyebabkan Rekop dan Dedi Irama terluka mereka tidak tahu siapa yang melakukan penusukan tersebut. Karena pada saat perkelahian pertama lampu atau mesin genset dimatikan oleh pemilik warung,” beber dia.
Menurutnya, rekontruksi ini dilakukan dilakukan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan tersangka, saksi serta barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.
“Sehingga kedudukan atau peran seseorang atau barang bukti menjadi jelas,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/m).
Polisi Gelar Rekontruksi Perkelahian Antar Pemuda Diwarung ‘Parudaian’
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Komentar (0)
Memuat komentar…







