**Borneonews**, Mukomuko - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah merekomendasikan tiga rumah sakit untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tiga rumah sakit yang direkomendasikan tersebut adalah Rumah Sakit M Yunus, RS Bhayangkara, dan RSJKO. Hal ini disampaikan oleh Deni Setiabudi, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, ketika dihubungi dari Mukomuko pada sebuah kesempatan.
Deni Setiabudi juga menjelaskan bahwa pihak KPU telah melakukan survei ke ketiga rumah sakit yang telah direkomendasikan tersebut. Penetapan rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan calon bupati (cabub) dan calon wakil bupati (wacabup) akan ditentukan dalam rapat pleno KPU Mukomuko. Dari ketiga rumah sakit ini, kemungkinan hanya satu yang akan ditetapkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Kota Bengkulu. Rumah sakit yang terpilih nantinya diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan rumah sakit lainnya guna memfasilitasi pemeriksaan kesehatan baik bagi cabub maupun cawabup.
Lebih lanjut, Deni menyatakan bahwa pemilihan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan ini mempertimbangkan ketersediaan peralatan medis. Misalnya, peralatan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa mungkin tersedia di Rumah Sakit M Yunus, tetapi tidak ada di rumah sakit jiwa, dan sebaliknya. Oleh karena itu, KPU akan menyusun kesepakatan serta kerja sama dengan rumah sakit yang ditetapkan untuk memastikan semua aspek pemeriksaan kesehatan bakal cabup dan cawabup dapat terpenuhi.
Efra Budiman, Komisioner KPU Mukomuko lainnya, menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ini dijadwalkan akan dilaksanakan setelah mereka resmi mendaftar ke KPU Mukomuko. Pemeriksaan kesehatan tersebut akan berlangsung mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Efra menjelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 yang menjadi pedoman teknis dalam pemeriksaan kesehatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada tahun 2024.
Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri akan dilaksanakan selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Dengan demikian, seluruh proses ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk memastikan kesiapan calon-calon pemimpin daerah dalam mengikuti kontestasi politik mendatang.
ANTARA
Rekomendasi Tiga Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







