**Borneonews, Ibu Kota Nusantara** Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan ruang laut di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai langkah konkret, KKP akan membentuk Pangkalan Pengawasan yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pangkalan pengawas atau unit pelaksana teknis (UPT) harus memiliki personel standar sebanyak 50 orang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan personel pada UPT PSDKP, jumlah yang diperlukan adalah 50 orang.
Penambahan UPT ini juga merupakan langkah strategis dalam menanggapi dinamika pengawasan di lapangan yang saat ini hanya berlangsung di tingkat Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP). Dalam penjelasannya, Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, mengidentifikasi sejumlah isu krusial terkait dengan pengawasan di sekitar IKN. Isu-isu tersebut mencakup pencemaran perairan, pemanfaatan ruang laut, serta keberadaan kabel dan pipa bawah laut, termasuk terkait dengan nelayan tradisional dan kawasan pantai utara (pantura).
Lebih lanjut, Ipunk menyebutkan bahwa aktivitas menangkap ikan oleh nelayan dari pantura di wilayah perairan Kalimantan Selatan, terutama oleh kapal ikan jenis JTB yang berasal dari Jawa Tengah, mendapatkan penolakan dari nelayan Kalimantan Selatan. Situasi ini berpotensi menyebabkan konflik, termasuk kekerasan atau tindakan yang tidak diinginkan yang mungkin dilakukan oleh nelayan Kalimantan Selatan terhadap kapal ikan JTB dari Jawa Tengah.
Sebagai informasi tambahan, di wilayah pengawasan Stasiun PSDKP Tarakan, yang juga mencakup Satuan Pengawasan SDKP Balikpapan, telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan mengenai aktivitas nelayan di kedua wilayah tersebut. Rencananya, penambahan atau pembangunan UPT baru akan dimulai setelah usulan penataan kelembagaan UPT PSDKP, yang akan diajukan oleh Sekretariat Jenderal KKP, mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Hal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Organisasi.
ANTARA
Pengawasan Laut IKN Diperkuat Melalui Pangkalan Baru KKP
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Komentar (0)
Memuat komentar…







