JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022, yaitu Harvey Moeis, dijadwalkan untuk menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya di Jakarta, menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mendapatkan jadwal sidang tersebut lewat Surat Penetapan Ketuan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 70//2024/. Menurut Harli, sidang yang akan diadakan pada tanggal 14 Agustus 2024, pukul WIB, akan berfokus pada pembacaan dakwaan yang akan disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harli juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melanjutkan penanganan perkara ini, serta berencana untuk segera menyelesaikan berkas pelimpahan bagi terdakwa lainnya dalam kasus yang terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara untuk empat orang tersangka lainnya, yang masing-masing berinisial HL, R, BG, dan A. Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, berkas perkara untuk tersangka Harvey Moeis telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengenai pelimpahan berkas perkara untuk tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harli meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menunggu informasi lebih lanjut. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memulai persidangan bagi tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa. Ketiga tersangka tersebut adalah Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga 2019; Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024; dan Rusbani alias Bani, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dari bulan Maret hingga Desember 2019. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, bersama dengan Helena Lim sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange, diduga telah menerima aliran uang hasil korupsi yang terkait dengan pengelolaan timah dengan total mencapai Rp420 miliar. ANTARA