JAYAPURA –
**Borneonews**, Kota Jayapura - Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2024, sebanyak 10 laporan dari masyarakat telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Komisi Yudisial pusat di Jakarta. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Penghubung KY Papua, Methodius Kossay, dalam sebuah acara yang diadakan untuk merayakan ulang tahun ke-19 KY pada hari Selasa. Kossay menjelaskan bahwa lapora-laporan masyarakat yang diterima sangat beragam dan sebagian besar berkaitan dengan keputusan hakim yang dijatuhkan selama berlangsungnya persidangan. "Laporan yang sudah kami terima telah kami analisis dan kami teruskan hingga ke tingkat pusat di Jakarta, ada 10 laporan yang masuk ke dalam kategori tersebut," ujarnya. Selain itu, penghubung KY Papua juga menerima sebanyak 30 laporan berupa konsultasi dan audiensi yang berkaitan dengan tugas serta fungsi dari Penghubung KY itu sendiri. Menurut Kossay, masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk berkonsultasi tentang berbagai isu, termasuk sengketa tanah, permasalahan kredit macet, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perceraian. Kossay melanjutkan penjelasan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan berkaitan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang berasal dari pengaduan masyarakat yang diproses melalui mekanisme yang ada. "Apabila ada laporan terkait hakim, kami akan mengirim surat resmi untuk memanggil mereka guna dimintai keterangan mengenai pengaduan tersebut. Jika ternyata terbukti ada pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. Lebih lanjut, Kossay juga menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Penghubung KY yang mencakup pemantauan reguler serta pemantauan tindak pidana pemilu pada pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang telah berlangsung. "Kami melakukan pemantauan reguler sebanyak lima kali dan untuk tindak pidana pemilu telah dilakukan pemantauan sebanyak enam kali di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan," ujarnya. Selain itu, pihaknya juga menjalankan proses penjaringan dan rekam jejak hakim terhadap calon hakim agung Republik Indonesia serta melaporkan hasil penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan Putusan Majelis Kehormatan Hakim (PMKH). Melalui langkah-langkah ini, KY Papua berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam sistem peradilan di wilayah Papua. ANTARA