BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Achmad Rasyid, memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
Menurutnya, komitmen yang ditunjukkan oleh kementerian tersebut sangat luar biasa dan perlu mendapat dukungan serta tindak lanjut dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga terkait di tingkat daerah.
"Kerja sama semua pihak diharapkan akan mempersempit ruang gerak mafia tanah," katanya, Selasa 13 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra ini menyadari bahwa keberadaan mafia tanah sangat merugikan masyarakat dan investasi karena dapat mengganggu kepastian hukum hak atas tanah.
Praktik mafia tanah seringkali menyebabkan sertifikat palsu, penyerobotan tanah, dan ketidakjelasan asal-usul kepemilikan tanah, yang dapat memicu konflik dan sengketa.
--page
Meski praktik mafia tanah di Kalimantan Tengah masih tergolong kurang dibandingkan provinsi tetangga, Achmad Rasyid menekankan pentingnya menanggapi masalah ini dari segi dampak yang ditimbulkan.
"Kolaborasi antarlembaga dan kerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri, di tingkat daerah menjadi kunci dalam upaya bersama untuk memberantas mafia tanah dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin dalam hal kepemilikan tanah," pungkasnya. (PATHUR/Y)









