SEMARANG –
**Borneonews, Pekalongan** Pemerintah Kota Pekalongan, yang terletak di Jawa Tengah, telah mengadakan acara Gebyar Pajak Daerah dan Gebyar Pajak Restoran 2024 sebagai sebuah upaya untuk memberikan insentif kepada para wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam pernyataannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Anita Heru Kusmorini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang telah melunasi kewajiban pajak. Menurut Anita, undian dalam Gebyar Pajak Daerah ini ditujukan kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan SPT PBB-P2 tahun 2013 hingga 2024 sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2024. Selain itu, Gebyar Pajak Restoran menawarkan kesempatan bagi konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp25.000 di restoran atau rumah makan yang telah menyediakan kotak penyadapan atau *tap box*. Saat ini, sudah ada 89 tempat makan yang berpartisipasi dengan menyediakan *tap box* tersebut. Untuk menambah daya tarik acara, pengumuman mengenai hasil undian Gebyar Pajak Restoran akan diinformasikan langsung di tempat makan terkait. Periode untuk mengikuti undian ini dimulai dari tanggal 15 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Anita juga menekankan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan berharga ini. Ia mengajak warga untuk berpartisipasi dengan cara mengunggah foto bukti pembayaran non-tunai melalui laman yang disediakan. Dengan partisipasi dalam acara ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengalaman berharga tetapi juga berpeluang untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik, seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, mesin cuci, dan handphone. Dengan inisiatif ini, Pemerintah Kota Pekalongan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, serta memberikan nilai lebih bagi para wajib pajak yang menaati peraturan. ANTARA