**Borneonews**, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Matraman berencana untuk meningkatkan pengawasan terkait keberadaan parkir liar serta kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil setelah munculnya laporan mengenai kesulitan yang dihadapi seorang pejalan kaki tunanetra saat menggunakan fasilitas publik di daerah tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Ahmad Baiquni, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan ini menjadi perhatian utama bagi pihaknya dan juga untuk tingkat kelurahan. "Kami merasa perlu untuk memantau dan memastikan bahwa area tersebut aman dan nyaman bagi pengunjung, terutama bagi mereka yang membutuhkan aksesibilitas yang baik," ungkap Baiquni saat dikonfirmasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tindakan ini juga merupakan respons terhadap viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan pejalan kaki tunanetra yang mengalami kesulitan dalam melintasi trotoar yang terhalang oleh kendaraan yang diparkir sembarangan dan aktivitas PKL. Untuk itu, Satpol PP Kecamatan Matraman telah melaksanakan penindakan terhadap PKL dan kendaraan yang parkir liar di atas trotoar pada tanggal 12 Agustus. "Kami telah melakukan penindakan kerja sama dengan Kasatpel Perhubungan Kecamatan Matraman," tambahnya.
Tindakan ini tak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap kelancaran jalur pejalan kaki, termasuk juga pada blok pemandu (guiding block) bagi pejalan tunanetra agar tetap bebas dari halangan. Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan Sudin Perhubungan untuk memberikan pengarahan kepada juru parkir agar tidak memarkir kendaraan di area trotoar. "Kami akan terus memantau dan mengawasi situasi ini. Hasil pengawasan hari ini menunjukkan bahwa tidak ada kendaraan maupun PKL yang beroperasi di atas trotoar," jelas Baiquni.
Tindakan parkir liar dan keberadaan PKL di area trotoar ini jelas melanggar sejumlah regulasi yang ditetapkan. Data menunjukkan bahwa parkir di daerah milik jalan dan trotoar telah melanggar sejumlah peraturan, mulai dari peraturan daerah hingga undang-undang terkait. Dalam hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat 1 menyatakan bahwa pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak.
Lebih lanjut, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran menyatakan bahwa kendaraan dilarang untuk parkir di ruang milik jalan kecuali terdapat fasilitas parkir resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah atau badan usaha. Bahkan, berdasarkan Perda yang sama, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek oleh petugas Dishub DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 29, pemilik kendaraan yang terjaring parkir liar berpotensi dikenakan biaya retribusi penderekan serta biaya penyimpanan, yakni sebesar Rp 500.000 per hari untuk mobil dan Rp 250.000 per hari untuk motor.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP dan instansi terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, terutama bagi mereka yang mengalami keterbatasan.
ANTARA
Patroli Satpol PP untuk Tertibkan Parkir Liar di Matraman
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







