BANDUNG –
**Borneonews**, Cianjur - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini mengambil kembali sekitar 855 berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum dilengkapi dari kediaman Kepala Desa Sukaluyu, Uher Suherman. Dalam pernyataannya, Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah, menekankan bahwa berkas-berkas yang diambil bukanlah sertifikat PTSL seperti yang diyakini oleh beberapa pihak, melainkan berkas kelengkapan yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah. Sitti Hafsiah menjelaskan bahwa pengambilan berkas tersebut dilakukan setelah menyadari bahwa selama tiga bulan setelah penyerahan, permohonan dari warga Desa Sukaluyu belum juga dilengkapi oleh Kades. "Dengan demikian, kami terpaksa mengambil tindakan ini untuk memastikan bahwa tidak ada kendala yang lebih jauh dalam proses PTSL yang diajukan oleh warga akibat permasalahan di pemerintahan desa," ujarnya. Sitti menegaskan bahwa tidak ada penimbunan sertifikat yang terjadi, walaupun isu tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat dan media sosial. "Ratusan berkas yang kami tarik adalah berkas kelengkapan yang seharusnya sudah dilengkapi. Dari total yang sudah ditargetkan, saat ini tersisa sekitar 855 berkas yang perlu dilengkapi," tambahnya. Sitti merincikan bahwa banyak dari berkas yang kurang mencakup berbagai hal, mulai dari ketidaklengkapan tanda tangan saksi, kekurangan tanda tangan pemohon, isu kepemilikan tanah yang menyangkut KTP pemilik yang tidak terdaftar di desa setempat, hingga tidak adanya Akta Jual Beli (AJB) dan persyaratan lainnya yang diperlukan. Kepala Desa Sukaluyu sebelumnya telah berjanji untuk melengkapi berkas-berkas tersebut dan memberitahukan kepada para pemohon. Namun, setelah tiga bulan berlalu, tidak ada tanda-tanda perbaikan dari pihak Kades dalam penyelesaian berkas-berkas tersebut, sehingga petugas ATR/BPN memutuskan untuk mengambil kembali berkas yang ada di rumah Kades demi menghindari risiko kehilangan. ANTARA