PALANGKARAYA –
**Borneonews**, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, yang terletak di Kalimantan Tengah, telah mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk memfasilitasi penataan dan sertifikasi lahan yang telah diwakafkan oleh masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aset wakaf terkelola dengan baik serta memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat resmi. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa proses penataan dan sertifikasi lahan wakaf mencakup beberapa tahapan penting, seperti inventarisasi dan pencatatan lahan, serta pengajuan sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Zaini mencatat bahwa masih terdapat sejumlah aset wakaf yang belum mendapatkan sertifikat dari BPN, disebabkan oleh berbagai kendala dalam pemenuhan syarat. “Untuk itu, kami meminta BWI di Kota Palangka Raya untuk terus berupaya, sehingga seluruh aset lahan wakaf dapat terdata dengan rapi, terperinci, dan bersertifikat,” ungkapnya. Sertifikasi lahan wakaf menjadi sangat penting, bahkan Zaini menyoroti bahwa setiap pemilik tanah harus memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah tersebut. Sertifikat tersebut tidak hanya mencantumkan nama pemilik dan luas lahan, tetapi juga informasi mengenai lama kepemilikan serta sejarah perpindahan hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini, sertifikasi akan mencakup titik koordinat dan batas-batas lahan yang dimiliki, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari. Lebih lanjut, Zaini menekankan bahwa sertifikasi tanah juga akan meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat, pemilik lahan bisa lebih percaya diri dalam mengelola aset mereka, termasuk dalam proses transaksi jual beli yang lebih aman dan jelas. “Sertifikasi lahan ini akan memberikan nilai tambah bagi tanah yang dimiliki, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pemiliknya,” katanya. Di sisi lain, Pemkot Palangka Raya tidak hanya berfokus pada proses sertifikasi saja, namun juga aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BPN setempat untuk mendukung pencatatan dan pengamanan aset lahan. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, Nur Widiantoro, menilai momentum pengukuhan pengurus BWI ini sebagai langkah strategis untuk menggelorakan semangat wakaf di masyarakat. Ia berharap bahwa pengurus BWI Palangka Raya yang baru dilantik dapat menjadikan pendataan dan sertifikasi lahan wakaf sebagai program kerja utama. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan akan tercipta iklim yang kondusif bagi pengembangan potensi wakaf di Palangka Raya, yang pada akhirnya dapat menjadi salah satu solusi dalam penanganan masalah kemiskinan di kota tersebut. Inisiatif ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf di area ini. ANTARA