JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini berkaitan dengan kebijakan penjualan produk tembakau, secara khusus rokok. Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya selalu mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah, terdapat satu ketentuan yang dinilai problematis. Pasal yang dimaksud mencakup larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak-anak. "Di mal, terdapat pusat permainan untuk anak-anak. Tentu saja, tidak mungkin ritel yang ada di dalamnya dan restoran anggota kami yang juga menjual rokok dapat beroperasi tanpa terpengaruh oleh ketentuan ini," ungkap Budiharjo dalam konferensi pers mengenai Polemik Larangan Penjualan Rokok yang berlangsung di Jakarta. Lebih lanjut, Budiharjo menegaskan bahwa penjualan rokok memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan sektor ritel modern, dengan kontribusi mencapai 15 persen. Ia memperkirakan bahwa implementasi dari PP ini dapat berakibat pada penurunan pendapatan ritel sebesar Rp21 triliun per tahun. "Apabila zonasi ini diterapkan, maka toko-toko kami tidak akan diizinkan untuk menjual rokok, yang berarti kami akan kehilangan pendapatan sebesar Rp21 triliun," jelasnya. Walaupun demikian, Hippindo tetap menunjukkan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran anak-anak mengenai bahaya rokok. Organisasi ini berencana untuk terlibat dalam pembinaan generasi muda terkait risiko penggunaan rokok, termasuk pembuatan poster dan materi edukasi lainnya. "Kami siap membantu program ini, menyebarkan poster ke seluruh anggota kami yang berjumlah 80 ribu toko. Namun, kami mohon agar untuk minimarket, kebijakan ini tidak diberlakukan dahulu, agar kami bisa fokus pada pembinaan generasi muda," tambah Budiharjo. Di sisi lain, Suhendro, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), menyatakan bahwa langkah pemerintah untuk menerbitkan PP terkait mencegah generasi muda dari bahaya rokok dianggap sebagai langkah yang tepat. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk larangan penjualan rokok secara eceran serta pembatasan radius penjualan. "Terkait dengan pembatasan bagi individu berusia 18 hingga 21 tahun merupakan hal yang kami dukung. Namun, larangan yang berdampak besar pada ekonomi kerakyatan, seperti pada penjualan rokok eceran, sebaiknya ditinjau kembali," ucap Suhendro. Dalam PP Kesehatan ini, terdapat ketentuan larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektronik. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (1) poin (c) dari regulasi tersebut. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap individu dilarang untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik, sebagaimana tertera dalam beberapa poin yang mencakup penjualan melalui mesin otomatis, kepada individu di bawah usia 21 tahun, serta di area yang dekat dengan pusat pembelajaran dan tempat bermain anak. Selain itu, ayat (2) dari pasal tersebut juga menyebutkan bahwa ketentuan larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur untuk penjualan yang dilakukan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial. ANTARA