**Borneonews**, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024, yang berfokus pada penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan (LJK). Langkah ini merupakan bagian dari usaha OJK untuk memperkuat prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko di dalam industri keuangan, serta untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kokoh dan sehat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyampaikan harapannya bahwa peraturan ini akan mendorong LJK di bawah pengawasan OJK untuk melaksanakan penerapan strategi anti fraud secara menyeluruh. Aman juga menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan OJK ini merupakan respons terhadap masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang berkaitan dengan tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Peraturan ini berisi berbagai ketentuan yang mengatur kewajiban bagi LJK untuk menyusun dan menyampaikan kebijakan serta strategi anti fraud. Selain itu, terdapat kewajiban bagi lembaga untuk melaporkan kejadian fraud, baik melalui laporan rutin maupun insidental. Dalam hal keterlambatan penyampaian laporan, terdapat sanksi berupa denda yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha masing-masing LJK.
Lebih lanjut, peraturan ini juga mewajibkan penerapan sistem deteksi fraud serta peningkatan pemahaman di kalangan pihak internal dan eksternal yang terkait dengan lembaga tersebut. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko yang memadai sebagai dukungan terhadap strategi anti fraud. Pedoman penerapan strategi anti fraud yang tertuang dalam regulasi ini bertujuan untuk membantu LJK dalam melakukan pengendalian terhadap praktik fraud. Hal ini tidak hanya mencakup pencegahan, tetapi juga deteksi, investigasi, dan perbaikan sistem secara integral sebagai strategi untuk mengelola fraud.
Fraud, yang menjadi perhatian khusus dalam peraturan ini, meliputi berbagai jenis perbuatan yang didefinisikan sebagai kecurangan, termasuk korupsi, penyalahgunaan aset, dan kecurangan laporan keuangan. Korupsi, misalnya, dapat terjadi dalam bentuk benturan kepentingan yang merugikan LJK atau konsumen, penyuapan, penerimaan tidak sah, dan pemerasan. Sementara itu, penyalahgunaan aset mencakup penggunaan uang tunai, persediaan, dan aset lainnya secara tidak semestinya. Kecurangan laporan keuangan, di sisi lain, melibatkan tindakan seperti melebih-lebihkan kekayaan bersih atau pendapatan bersih, serta mengurangi nilai-nilai tersebut untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap agar lembaga keuangan dapat lebih proaktif dalam mengatasi potensi fraud, sehingga tercipta lingkungan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sektor keuangan.
ANTARA
OJK Terbitkan Peraturan Strategi Anti Fraud untuk LJK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







