BOGOR –
**Borneonews**, Purwakarta - Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha, mengungkapkan harapannya agar Satuan Tugas Saber Pungli dapat berperan aktif dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam upaya memberantas praktik pungutan liar yang marak di wilayah tersebut. Dalam keterangan yang disampaikannya, Norman menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkab Purwakarta dan Satgas Saber Pungli untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli. Melalui Inspektorat, Pemkab Purwakarta telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap berbagai kegiatan yang telah direncanakan sebagai program kerja Satgas Saber Pungli di Purwakarta. Norman menyatakan, "Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas pungutan liar dari aspek pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelayanan, dari jajaran Pemkab hingga pemerintahan desa, dapat berlangsung tanpa ada praktik pungutan liar." Ia juga menjelaskan bahwa semua jajaran Pemkab Purwakarta diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup ketentuan mengenai mekanisme, waktu, dan alur pelayanan. "Kami ingin SOP ini dilaksanakan dengan baik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal, tanpa ada praktik pungutan liar dalam bentuk apapun," tambahnya. Sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta ini ditujukan kepada Tiga Pilar, dan berlangsung pada hari Selasa. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai peserta yang relevan, termasuk perwakilan camat, kepala desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta pihak keamanan seperti bhabinkamtibmas dan babinsa di wilayah Purwakarta. Ketua Bidang Umum UPP Satgas Saber Pungli Purwakarta, AKP Rudianto, juga menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, yang mengamanatkan pelaksanaan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien. "UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta telah memiliki peraturan yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Saber Pungli Purwakarta dengan Nomor 700 Kep 552 Inspektorat/2019 tentang UPP Sapu Bersih Pungutan Liar di Purwakarta," jelasnya. Rudianto menekankan bahwa implementasi UPP Satgas Saber Pungli bersifat terbuka terhadap masukan dari masyarakat, baik secara langsung maupun dari pihak-pihak lain. Pihaknya menegaskan bahwa upaya pemberantasan pungli tidak hanya menjadi tanggung jawab personel UPP Satgas Saber Pungli semata, namun juga membutuhkan dukungan aktif dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. "Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk mewujudkan pemberantasan pungli yang efektif di Purwakarta," pungkasnya. ANTARA