BOGOR –
**Borneonews**, Karawang - Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), John Sihar Simanjuntak, menegaskan bahwa tata kelola domain .id yang dikelola oleh PANDI dilakukan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa PANDI secara teratur melaporkan semua kegiatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI). PANDI menjalankan manajemen pendaftaran domain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013. John menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2017. Ia menekankan bahwa nama domain .id merupakan satu-satunya nama domain yang tergolong sebagai objek PNBP, yang menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam kontribusinya terhadap keuangan negara guna mendukung pembangunan masyarakat. Setiap tahun, PANDI melaksanakan laporan kegiatan dengan metode pencocokan dan penelitian (coklit) kepada Kominfo, yang bertindak sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang ditetapkannya. Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI dianggap telah disusun dengan detail dan transparan. Dalam hal ini, John juga menyatakan bahwa informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Informasi yang mengklaim bahwa kami tidak transparan adalah tidak benar. Kami akan menelusuri asal mula gosip tersebut," kata John. Mengenai isu-isu yang beredar di media massa menyangkut transparansi PANDI sebagai pengelola pendaftaran domain tingkat tinggi (country code top level domain / CCTLD), John menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menyebutkan bahwa sumber informasi yang diambil dari media sosial sering kali tidak dapat dipercaya. Namun demikian, PANDI terbuka untuk menerima kritik dan masukan dari masyarakat, agar ke depannya PANDI dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih baik di Indonesia. John juga menginformasikan bahwa selama ini, kepengurusan dan tata kelola PANDI sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah, operator industri internet, dan akademisi. Keanggotaan dalam organisasi tersebut termasuk perwakilan dari Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta beberapa universitas terkemuka seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Telkom. John mengungkapkan bahwa keanggotaan ini akan terus berkembang sesuai kebutuhan, termasuk kemungkinan melibatkan pihak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta institusi dari unsur keamanan dan penegakan hukum. Selain berpegang pada peraturan menteri, PANDI juga mendapatkan mandat untuk pengelolaan domain secara internasional dari lembaga pusat internet global, yaitu *The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers* (ICANN), melalui *International Assigned Number Authority* (IANA). Terkait tuduhan bahwa PANDI memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh individu pendiri PANDI, John menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, saham perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh PANDI sebanyak 99,99 persen, dengan sisanya dipegang oleh wakil staf PANDI sesuai dengan aturan badan hukum perusahaan. Anak perusahaan yang dimaksudpun tidak terlibat dalam fungsi yang berhubungan dengan registri, melainkan terfokus pada produksi aplikasi, seperti layanan pemendek tautan (URL) dan microsite yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh guru dalam proses pembelajaran. ANTARA