BATAM –
**Borneonews**, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau telah menangkap enam orang warga negara asing asal Vietnam dengan dugaan melakukan pelanggaran terhadap hukum keimigrasian. Mereka yang terjaring adalah individu-individu yang berinisial NVM, LTT, HNC, LN, HVD, dan DHD, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, saat konferensi pers yang diadakan di Tanjungpinang. Proses penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengenai keberadaan warga negara Vietnam di kawasan tersebut pada awal bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat. Mengikuti informasi tersebut, sejumlah petugas Imigrasi melaksanakan pengumpulan data dan keterangan di lokasi yang dianggap terpencil dan tersembunyi, yaitu di daerah Kijang, Kabupaten Bintan. Surya Mataram menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas berhasil memastikan keberadaan enam warga negara asing tersebut di lokasi dimaksud. Pada tanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh empat, petugas Imigrasi kembali melakukan pemeriksaan di lokasi di mana enam warga negara Vietnam itu berada. Setelah pemeriksaan, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengaku telah terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ813 dari Bandara Tan Aan Nhatke, Vietnam, ke Bandara Changi, Singapura, pada tanggal satu Juni tahun dua ribu dua puluh empat. Setelah itu, pada hari yang sama, mereka melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Batam Center, Batam, menggunakan kapal Sindo Ferry dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Mereka menginap di salah satu hotel di Batam sebelum selanjutnya pada tanggal dua Juni tahun dua ribu dua puluh empat menyeberang dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sesampainya di Tanjungpinang, enam WNA Vietnam tersebut melanjutkan perjalanan menuju Wisma Rahmat Kijang, Bintan, menggunakan taksi, dan menginap di sana selama dua hari. Selanjutnya, mereka berpindah dan tinggal di sebuah gudang yang dimiliki oleh Sunyoto alias Mingkung di Jalan Sei Enam lama, Kecamatan Bintan Timur, sejak tanggal empat Juni tahun dua ribu dua puluh empat hingga akhirnya diamankan pada tanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh empat oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang. Selama berada di gudang tersebut, mereka terlibat dalam pembuatan peralatan untuk memancing sotong dan ikan serta turut membantu dalam perbaikan kapal milik Sunyoto. Mataram menambahkan bahwa mereka berencana untuk melakukan penangkapan ikan di laut setelah segala persiapan peralatan dan kapal selesai. Enam warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa C13 (Visa Join Vessel) untuk satu orang, sementara lima orang lainnya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Setelah diselesaikan pemeriksaan dan bukti awal sudah dianggap cukup, Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui penyidik yang ditunjuk. Saat ini, pihak Imigrasi Tanjungpinang tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk langkah-langkah selanjutnya, sembari menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Surya Mataram juga menjelaskan bahwa Visa C13 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun dua ribu dua puluh tiga mengenai Klasifikasi Visa, merupakan visa yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan kunjungan sekali perjalanan dengan tujuan bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia. Sementara itu, bebas visa kunjungan diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Permenkumham Nomor 22 tahun dua ribu dua puluh tiga, yang memperbolehkan warga asing untuk melakukan aktivitas seperti wisata, kunjungan keluarga, melanjutkan perjalanan ke negara lain, kegiatan bisnis, menghadiri rapat, berbelanja, menjalani pengobatan, serta tugas pemerintahan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tidak ada kegiatan join vessel di Bintan atas nama warga negara Vietnam yang dapat dibuktikan dengan keterangan dari Kepala KSOP Kijang. Selain itu, tempat tinggal dan kegiatan mereka tidak sesuai dengan kriteria tempat wisata, melainkan merupakan gudang penyimpanan ikan sementara. Tim penyidik pun telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan keenam WNA Vietnam tersebut sebagai tersangka. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap Sunyoto dalam kaitan kasus ini. Para tersangka diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sebesar Rp500.000.000. ANTARA