BANDUNG –
**Borneonews**, Garut - Kepolisian Resor Garut berhasil mengamankan seorang dukun berinisial SO (54) yang diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan tindakan yang dialaminya, yang terjadi dalam beberapa kesempatan dan kini pelaku berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan respons atas laporan yang masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Korban mengalaminya setelah mendatangi pelaku untuk memohon pengobatan atas sakit perut yang dikeluhkannya. Pada bulan Maret 2024, korban berupaya mencari pertolongan dari pelaku yang dipercaya memiliki kemampuan pengobatan. Setelah korban tiba di rumah pelaku, ia diminta untuk menginap di sana selama sepekan agar proses penyembuhannya dapat berlangsung dengan baik. Korban yang dalam keadaan sakit dan berharap bisa sembuh akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Namun, di hari ketiga menginap, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila dengan menggunakan modus sebagai syarat agar penyakit yang diderita korban bisa sembuh. Ari menambahkan, perbuatan pelaku tidak berhenti di situ. Selama bulan April dan Mei 2024, ketika korban kembali meminta pelaku untuk melakukan pengobatan, tindakan yang sama terulang kembali. Merasa dimanfaatkan dan diperlakukan tidak semestinya, korban kemudian mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, dan saat ini pelaku telah ditahan. Kasus ini kini ditangani secara hukum dengan pelaku dijerat oleh Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukum yang berat, diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera dan perlindungan lebih kepada masyarakat, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap tindakan serupa. ANTARA