**Borneonews, Denpasar** - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada Huseyin Vural, seorang pemuda berusia 23 tahun yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Turki. Vonis ini ditetapkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membawa narkotika golongan I.
Dalam amar putusannya, yang dipimpin oleh I Gusti Ayu Akhiryani, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat total 50,89 gram netto. Hakim mencermati bahwa Huseyin Vural, yang masih berstatus sebagai mahasiswa, telah membawa narkotika tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini juga sesuai dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjelaskan, "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Huseyin Vural dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dengan perintah untuk tetap ditahan." Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan.
Setelah mendengar putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Teddy Raharjdo, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Teddy juga mengungkapkan keberatan atas keputusan hakim dan menyatakan niat untuk mengajukan banding. Dalam pendapatnya, ia menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa narkotika dilarang di Indonesia. Huseyin Vural mengatakan bahwa ia hanya mengonsumsi narkoba dalam bentuk permen sebagai obat tidur. Penasihat hukum tersebut juga menggarisbawahi bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa penggunaan permen tersebut adalah untuk kebutuhan pribadi terdakwa serta tidak memisahkan berat narkotika dengan bahan lain seperti gula dan tepung dalam kemasan.
Kasus ini berawal pada Rabu, 24 Januari, saat Huseyin Vural tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Bangkok, Thailand. Dalam pemeriksaan di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional, petugas Bea Cukai menemukan isi tas backpack milik terdakwa yang mencurigakan. Ketika tas tersebut dibuka, ditemukan sebuah kemasan plastik berisi padatan lunak berwarna merah dan hijau yang diduga kuat mengandung narkotika. Ketika diinterogasi, Huseyin mengaku membeli narkotika tersebut dari sebuah toko di Khaosan Road, Bangkok, pada tanggal 23 Januari 2024, dan mengaku telah mengonsumsinya selama dua bulan selama tinggal di Thailand. Bentuk narkoba tersebut menyerupai permen jelly, dan ia membawanya ke Bali untuk tujuan liburan tanpa mengetahui bahwa narkotika itu ilegal di Indonesia, menganggapnya sebagai obat tidur.
Barang bukti berupa kemasan plastik berisi padatan lunak berwarna merah dan hijau seberat 50,89 gram netto tersebut selanjutnya diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar. Hasil analisa laboratorium mengonfirmasi bahwa permen tersebut mengandung delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, dan Cannabinol, yang termasuk ke dalam Golongan I narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
ANTARA
Vonis 5,5 Tahun Penjara untuk WNA Turki Pembawa Narkoba
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







