SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi menyebut, maksimal 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa ramaikan Pilkada Kotim 2024.

"Kalau kita simulasikan bisa ada 4 pasangan calon, karena jumlah kursi di DPRD 40 kursi dengan ketentuan bahwa partai politik mengajukan dengan syarat dukungannya atau untuk mengusulkan pasangan calon minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari suara sah," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Selasa, 13 Agustus 2024.

Saat ini, ada partai politik yang meraih suara lebih dari 20 persen, maka dengan perhitungan dipasangkan itu maksimal akan ada 4 calon yang akan bertarung pada Pilkada Kotim 2024.

Adapun saat ini perolehan kursi DPRD Kotim yaitu PDI Perjuangan 10 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi, PKB 5 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 2 kursi dan Perindo 1 kursi. 

KPU Kotim akan membuka pendaftaran selama 3 hari pada 27-28 Agustus 2024 saat jam kerja 08.00-16.00 WIB. Sementara hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sampai batas akhir pukul 23.59 WIB.

--page

Rifqi menjelaskan, persyaratan calon pasangan bupati dan wakil bupati terbagi 2, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

"Kalau syarat pencalonan wajib kalau tidak lengkap dan tidak benar kami akan kembalikan berkas, kemudian syarat calon kaitannya dengan pribadi calon," kata Rifqi.

Syarat pencalonan terdiri dari pernyataan dari calon, persetujuan partai pendukung, surat pencalonan dari partai. Calon pasangan juga harus memiliki rekomendasi dari partai yang mengusulkan. (DEWI PATMALASARI/H)