BORNEONEWS-Palangka raya: Terdakwa kasus penggelapan 4 unit mata bor malu dan meminta wartawan menghapus gambarnya. Bahkan saat menjalani sidang, dia selalu berusaha menutup wajah ketika hendak difoto.
Dia adalah Aryadi alias Arya 32, warga Kampung Babakan Rt 02/RW 007 Kelurahan Bonjol Nangka Kecamatan Dua Kabupaten Tanggerang, Banten. Saat menjalani sidang, terdakwa selalu menunduk dan memalingkan wajah saat kamera diarahkan padanya.
Bahkan seusai sidang dia meminta wartawan dengan nada cukup tinggi untuk menghapus foto dirinya. "Eh, hapus poto tadi,” ucap singkat Aryadi ke luar dari ruang sidang sambil menunjuk ke arah beberapa perwarta, Kamis (16/6/2016).
Aryadi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Ita Waningsih didampingi hakim anggota dan JPU Hamdanah di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Menyatakan terdakwa Aryadi alias Arya bersalah melakaukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KHUPidana. Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hamdanah di PN Palangka Raya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan majelis hakim menggunakan jilbab itu pun langsung menunda sidang putusan. “Sidang kita lanjutkan minggu depan, agenda putusan,” tutup Ita. (RONI SAHALA/*).








