BANDA ACEH –
**Borneonews**, Meulaboh - Penyidik dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah mengambil langkah penting dengan menyerahkan berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengelolaan kedelai bantuan pemerintah kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Proses penyerahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berbagai kekurangan yang sempat diminta oleh tim jaksa penuntut umum di daerah tersebut. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa kasus ini berkenaan dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kedelai bantuan pemerintah pada satuan kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh sepanjang tahun anggaran 2016. Program ini dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat. Sejalan dengan penyerahan berkas, penyidik juga telah menahan JD, seorang aparatur sipil negara (ASN) berusia 52 tahun yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berlangsung. Penyelidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 101 saksi yang terdiri dari anggota kelompok tani serta pegawai di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Barat. Selain itu, empat orang ahli telah diperiksa dan sebanyak 536 dokumen, yang mencakup laporan pertanggungjawaban, buku rekening, kwitansi, dan bukti rekening koran, telah disita sebagai bagian dari penyidikan. Iptu Fachmi Suciandy berharap agar berkas perkara yang telah diserahkan cepat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya. Kasus ini sendiri berasal dari program pengelolaan produksi kedelai yang dibiayai dari APBN 2016 dan diawasi oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Program tersebut dijalankan melalui anggaran tugas pembantuan dalam DIPA Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh. Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah menahan tersangka lainnya berinisial TA dan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Tersangka JD sendiri didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. ANTARA