BORNEONEWS, Sampit - KPU Kotawaringin Timur (Kotim) membuka pendaftaran calon pasangan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 selama 3 hari.
"KPU akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan tahapan program dan jadwalnya pendaftaran akan dimulai atau dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Selasa,13 Agustus 2024.
Lanjutnya, KPU Kotim akan menerima pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 saat jam kerja 08.00-16.00 WIB. Sementara hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sampai batas akhir pukul 23.59 WIB.
Rifqi menjelaskan, persyaratan calon pasangan bupati dan wakil bupati terbagi 2 yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.
"Kalau syarat pencalonan wajib kalau tidak lengkap dan tidak benar kami akan kembalikan berkas, kemudian syarat calon kaitannya dengan pribadi calon," kata Rifqi.
--page
Syarat pencalonan terdiri dari pernyataan dari calon, persetujuan partai pendukung, surat pencalonan dari partai. Calon pasangan juga harus memiliki rekomendasi dari partai yang mengusulkan. (DEWI PATMALASARI/H)









