**Borneonews**, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wewenang yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh informasi keuangan dalam rekening, baik milik perorangan maupun entitas, merupakan langkah strategi yang dirumuskan untuk meminimalisasi praktik penghindaran kewajiban pajak. Wewenang ini dinilai penting demi mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Dalam sebuah konferensi pers "APBN KiTa Edisi Agustus 2024" yang berlangsung pada hari Selasa di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa setiap kesepakatan yang dilakukan dengan tujuan menghindari pertukaran data dan informasi akan menjadi objek evaluasi. Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan, ujarnya.
Kerangka kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan tersebut adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017, yang merinci petunjuk teknis terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK 47/2024 memasukkan Bab VA mengenai Anti Penghindaran, yang melarang praktik maupun kesepakatan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan.
Pengaturan ini meliputi larangan bagi setiap individu dan entitas untuk membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi yang wajib disampaikan. Selain itu, Pasal 30A Ayat 3 dalam beleid ini memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan tujuan dari kesepakatan yang terjadi dan memperoleh informasi keuangan terkait, termasuk keterangan dan informasi lainnya.
PMK tersebut juga melarang lembaga keuangan untuk membuka rekening finansial baru atau melayani transaksi baru bagi pihak yang menolak prosedur identifikasi rekening keuangan (*due diligence*). Menurut Suryo, Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan dipertukarkan, sehingga menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya. Ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di masing-masing otoritas.
Selanjutnya, DJP memiliki otoritas untuk memeriksa rekening bank pribadi dengan saldo minimal Rp1 miliar, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018. Ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 70/2017, yang menetapkan batas minimal Rp200 juta. Namun, untuk entitas, tidak ada batasan saldo minimal.
PMK tersebut juga mengharuskan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang memiliki saldo agregat atau nilai melebihi nilai tertentu dalam denominasi dolar AS. Hal ini penting untuk memastikan validitas dan akurasi data dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan.
ANTARA
Kebijakan DJP, Cegah Penghindaran Pajak Efektif
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







