JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah melaksanakan penyuluhan serentak mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kantor wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung pada hari Selasa ini diselenggarakan baik secara daring maupun luring di Aula Moedjono BPHN, Jakarta. Dalam sambutannya, Widodo menekankan bahwa pembinaan hukum merupakan tanggung jawab bersama, yang harus diemban oleh berbagai elemen masyarakat. Ia mencatat bahwa pada Indeks Pembangunan Hukum Indonesia tahun 2021, pilar materi hukum memperoleh skor 0,25, yang menempatkannya pada kategori kurang. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki pembinaan hukum di Indonesia, agar dapat mengembangkan substansi, struktur, dan budaya hukum yang selaras dengan tujuan bernegara. Widodo juga mencermati bahwa meskipun hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperbarui masyarakat demi terciptanya keteraturan dan ketertiban, tingkat kepatuhan hukum di masyarakat masih rendah. Banyak pelanggaran yang terjadi, baik dalam hal pelaksanaan hukum maupun dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, BPHN berkomitmen untuk mendorong RPerpres Kepatuhan Hukum melalui upaya pembinaan hukum dan penguatan kepatuhan hukum. Isi dari peraturan tersebut akan mencakup peningkatan kesadaran serta kepatuhan hukum baik dalam aspek pembentukan peraturan perundang-undangan maupun dalam implementasi dan kepatuhan di masyarakat. Widodo menambahkan bahwa kepatuhan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga mencakup seluruh subjek hukum, seperti individu, kelompok, korporasi, badan hukum, serta badan publik yang mencakup pemerintah pusat dan daerah. RPerpres ini saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, di mana BPHN terus melakukan sosialisasi dan diskusi untuk memperluas akses partisipasi publik. Masyarakat juga diundang untuk memberikan masukan dan pandangannya melalui platform yang disediakan agar RPerpres Kepatuhan Hukum dapat disempurnakan. Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Pengayoman yang akan berlangsung di tahun 2024. BPHN menargetkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan merencanakan 158 titik kegiatan. Dari jumlah tersebut, 79 titik akan dilaksanakan oleh kantor wilayah Kemenkumham, sementara 79 titik lainnya akan dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum dan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Kegiatan ini diharapkan menjangkau lebih dari 1.000 peserta. Sofyan menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan keberhasilan penyuluhan hukum serentak ini. Hingga per 13 Agustus 2024 pukul WIB, telah tercatat total titik yang dijangkau mencapai 178 lokasi, sementara jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan ini juga telah mencapai lebih dari 1.000 orang dan diproyeksikan akan terus bertambah. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta membangun budaya hukum yang lebih baik di Indonesia. ANTARA