JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yang dikenal dengan inisial SPT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung, yang melibatkan pengawasan atas kegiatan perusahaan tambang terkemuka, PT Timah Tbk., selama periode 2015 hingga 2022. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menjelaskan bahwa SPT menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada periode Januari hingga Juni 2020. Proses penetapan tersangka ini dimulai setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu HS, ASQ, dan SPT sendiri. Dari pemeriksaan ini, terungkap bukti permulaan yang cukup untuk mendalami keterlibatan SPT dalam aktivitas korupsi ini. Harli Siregar menyatakan, “Setelah melalui gelar perkara yang mendalam, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan SPT sebagai tersangka.” Keterlibatan SPT dalam kasus ini teridentifikasi melalui tindakan persengkokolan dengan oknum dari PT Timah Tbk. untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, SPT juga diduga sengaja mengabaikan tugasnya dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB serta tidak melakukan evaluasi terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk tahun 2020. Lebih lanjut, Siregar menambahkan, “Sebagai Plt. Kepala Dinas, seharusnya SPT melakukan evaluasi atau tidak menyetujui RKAB tersebut, namun ia justru melakukannya.” Untuk itu, SPT disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap SPT di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024. Setelah penetapan SPT sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 23 orang, termasuk satu orang tersangka yang terkait dengan perkara obstruction of justice. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus berlanjut, yang baru-baru ini menambah jumlah saksi yang telah diperiksa menjadi 195 orang. Sebelumnya, tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Ketiga terdakwa tersebut adalah Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga 2019, Amir Syahbana sebagai Kadis ESDM periode 2021 hingga 2024, serta Rusbani alias Bani yang menjabat sebagai Plt. Kadis ESDM antara bulan Maret hingga Desember 2019. ANTARA