JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas akan dilibatkan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap kedua. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan sebuah ibu kota yang inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan. Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan di Jakarta, Deputy Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad, mengakui bahwa keterlibatan kelompok serta organisasi penyandang disabilitas dalam pembangunan saat ini masih belum optimal. “Masih ada tahapan berikutnya yang akan kami dorong bersama-sama, supaya di tahap kedua pembangunan IKN pelibatan organisasi penyandang disabilitas bisa lebih bermakna,” ungkapnya. Proses pembangunan IKN direncanakan akan berlangsung selama empat tahap, dan dimulai sejak 2022 hingga 2045. Tahap pertama, yang mencakup pembangunan infrastruktur dasar utama, saat ini dalam proses penyelesaian. Tahap kedua dijadwalkan akan dimulai pada 2025 hingga 2029 dan akan fokus pada pembangunan fasilitas transportasi umum, perluasan kawasan permukiman untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pemeliharaan infrastruktur dasar lainnya. Rumadi juga menekankan pentingnya mengikuti rekomendasi dari *World Report on Disability*, yang mengidentifikasi beberapa area prioritas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk perlunya kebijakan standar aksesibilitas, sistem pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut, serta investasi dalam pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan perspektif disabilitas. Disamping itu, rencana pembangunan serta alokasi anggaran yang jelas bagi penyandang disabilitas harus dipastikan, dan partisipasi organisasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan kebijakan harus menjadi prioritas. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB, atau UNESCO, juga telah mengembangkan suatu alat penilaian menyeluruh untuk mendukung pembangunan kota-kota yang inklusif. Dalam panduannya, UNESCO mengidentifikasi sebelas sektor penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan kota yang ramah disabilitas, seperti tersedianya data disabilitas yang akurat, aksesibilitas lingkungan permukiman, sistem perlindungan sosial yang merata, dan akses terhadap layanan publik. Selain itu, aspek lain seperti aksesibilitas pada sistem peradilan, pendidikan yang inklusif, sistem transportasi publik yang aman dan nyaman, serta kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas juga sangat penting. Dalam kesempatan yang sama, Anni Juwairiyah selaku Ketua Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Kalimantan Timur menyampaikan keprihatinannya mengenai kurangnya keterlibatan organisasinya dalam proses pembangunan IKN. Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara jelas mengatur hak penyandang disabilitas untuk turut serta dalam pembuatan kebijakan, Anni menegaskan bahwa seharusnya mereka mendapatkan tempat yang lebih untuk memberikan masukan. Dalam beberapa pertemuan yang berlangsung terkait pembangunan IKN di Kalimantan Timur, Anni mengungkapkan ketidakpuasannya karena mereka hanya diundang sebagai peserta tanpa diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara mendalam mengenai kepentingan penyandang disabilitas. “Ini adalah satu tonggak sejarah bagi perjuangan disabilitas untuk memiliki sebuah ibu kota yang inklusif,” ujarnya menekankan urgensi untuk memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas dalam pembangunan IKN. Meskipun demikian, Anni mengaku masih ragu apakah IKN akan benar-benar ramah terhadap penyandang disabilitas, mengingat keterlibatan mereka yang masih minim. ANTARA