JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah mengimplementasikan kebijakan kampus hijau yang bertujuan untuk membatasi akses kendaraan berbahan bakar fosil di lingkungan kampus, melainkan hanya memperbolehkan kendaraan berbahan bakar listrik. Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aset UI, Dedi Priadi. Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai respon terhadap hasil penilaian Green Metric, yang menunjukkan bahwa salah satu kelemahan UI terletak pada tata kelola parkir mobil. Dengan menetapkan larangan bagi mobil berbahan bakar minyak untuk memasuki area kampus, UI berencana untuk membangun fasilitas parkir khusus di suatu lokasi yang terpisah. "Kita akan kumpulkan mobil-mobil konvensional ini ke lokasi parkir khusus. Yang diperbolehkan untuk masuk ke area kampus hanyalah mobil listrik," ungkap Dedi Priadi. Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penerapan kebijakan kampus hijau ini bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat. Dalam konteks ini, UI secara konsisten menyelenggarakan acara UI Half Marathon setiap tahunnya, termasuk yang direncanakan pada tahun 2024. "Kegiatan UI Half Marathon ini adalah salah satu bentuk kolaborasi yang erat antara UI dan Ikatan Alumni UI (Iluni). Melalui acara-acara seperti ini, kami berharap Universitas Indonesia dapat dikenal sebagai kampus hijau," tambahnya. Saat ini, UI juga telah diakui sebagai kampus hijau terbaik di Indonesia, dengan peringkat di posisi 30-an secara global menurut Green Metric. Dedi mencatat bahwa tahap pembangunan parkir khusus dan penerapan kendaraan listrik untuk memasuki area kampus sedang berlangsung. "Kami sedang dalam proses, tinggal menyelesaikan pembangunan parkir dan mencari investor untuk bekerja sama. Target kami adalah tahun ini, walaupun saat ini sedang ada pergantian rektor, kemungkinan besar realisasinya akan terjadi pada tahun depan," ujarnya. Dalam penerapan kebijakan yang sama, pihak UI juga mengatur akses ojek daring dan transportasi umum. Ojek daring diharapkan menggunakan kendaraan listrik, dan untuk kendaraan berbahan bakar minyak, mereka hanya diperbolehkan beroperasi di area luar kampus. "Ojek daring yang akan masuk ke wilayah UI diharuskan menggunakan kendaraan listrik. Jika ada yang menggunakan bahan bakar minyak, mereka hanya dapat beroperasi di luar area kampus. Untuk transportasi umum, kami bekerja sama dengan Transjakarta; hanya bus-bus listrik yang diperbolehkan masuk, sementara bus-bus kuning yang berbahan bakar minyak tidak diizinkan," jelasnya. Melalui langkah ini, UI berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan kenyamanan lingkungan akademis, tetapi juga untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan. ANTARA