**Borneonews**, Padang - Ombudsman Republik Indonesia memperhatikan rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang hingga awal Agustus 2024, belum mencapai angka 50 persen. Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah menyiapkan pasokan pupuk bersubsidi, hasil evaluasi bersama Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa realisasinya hanya mencapai 42,10 persen.
Dalam upaya mencari penyebab minimnya serapan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut, Ombudsman, bersama Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik. Beberapa faktor yang dinilai memengaruhi rendahnya serapan tersebut meliputi pergeseran musim tanam, turunnya daya beli petani, dan masalah akurasi data. Yeka menambahkan bahwa ada kemungkinan data yang dimasukkan tidak mencakup petani yang sebenarnya, yang berujung pada tidak tersalurkannya pupuk.
Hasil audit yang dilakukan Ombudsman pada bulan Juli 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 1 juta petani selama tiga tahun terakhir tidak pernah menebus pupuk bersubsidi. Yeka menegaskan bahwa informasi ini telah disampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar data yang ada diubah dan disesuaikan.
Dengan adanya intervensi dari Ombudsman, diharapkan pendistribusian pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran kepada para petani yang benar-benar membutuhkan. Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Febrina Tri Susila Putri, menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi serapan pupuk bersubsidi yang masih rendah. Salah satunya adalah sistem pengolahan tanah yang dilakukan secara bergilir oleh para petani, di mana setiap musim tanam pemilik lahan bisa berganti.
Febrina juga menjelaskan bahwa sistem pendataan saat ini sedang dalam tahap perbaikan, sehingga masih ada proses pencocokan data yang berlangsung. Akibatnya, nama petani yang ingin menebus pupuk di kios mungkin saja tidak tervalidasi. Apabila nama dan alamat penebus tidak sesuai dengan data di kios, petani tidak akan dapat menebus pupuk tersebut. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menghindari potensi manipulasi data serta memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Ia menekankan bahwa kendala teknis tersebut merupakan bagian dari tantangan yang dihadapi, tetapi pemerintah senantiasa berupaya untuk mengatasi permasalahan yang ada.
ANTARA
Serapan Pupuk Bersubsidi di Sumbar Belum Capai 50 Persen, Ini Penyebabnya
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







