**Borneonews**, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan masukan yang konstruktif di sektor perdagangan. Dalam pernyataannya, Budiharjo menyebutkan bahwa pertemuan tersebut telah dijadwalkan pada minggu ini.
Budiharjo menjelaskan bahwa agenda pertemuan tidak hanya akan mencakup pembahasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tetapi juga akan membahas isu krusial mengenai penjualan produk tembakau. Dia menekankan pentingnya untuk membahas hal-hal lain yang menyangkut sektor perdagangan, antara lain mengenai penjualan obat yang ditandai dengan simbol lingkaran berwarna hijau, yang merupakan obat-obatan yang dapat dijual bebas.
"Sejumlah anggota mal kami menghadapi kesulitan terkait dengan aturan izin yang berlaku untuk penjualan obat-obatan, terutama untuk kategori obat hijau. Ini bukan sekadar soal pembatasan penjualan rokok, tapi kami ingin menyampaikan masukan agar sektor perdagangan dapat lebih dinamis," ujar Budiharjo.
Sebelum pertemuan ini, Hippindo telah meminta agar pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama mengenai aspek-aspek yang berhubungan dengan larangan penjualan produk tembakau. Budiharjo mengungkapkan bahwa, meskipun pihaknya senantiasa mendukung keputusan pemerintah, terdapat beberapa pasal dalam aturan tersebut yang dirasa berat untuk diterapkan. Salah satunya, adanya larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan area bermain anak.
"Di dalam mal terdapat pusat permainan anak-anak, jadi tidak mungkin kita larang penjualan rokok di semua area tersebut. Selain itu, beberapa anggota kami yang menjalankan restoran juga kadang menjual rokok," kata Budiharjo dalam konferensi pers yang membahas polemik tentang larangan penjualan rokok yang diatur dalam PP tersebut.
Peraturan kesehatan ini secara eksplisit mengatur mengenai larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok secara eceran dalam satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dari PP yang bersangkutan. Dalam pasal ini, diatur bahwa setiap individu dilarang untuk menjual produk tembakau serta rokok elektronik jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti tidak dapat menggunakan mesin penjual otomatis, dan tidak diperbolehkan menjual kepada individu di bawah usia 21 tahun atau kepada perempuan hamil.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga diatur larangan untuk menjual produk tembakau di area yang terlihat jelas, termasuk di sekitar pintu masuk gedung atau tempat yang banyak dilalui orang, serta dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Dalam hal penggunaan platform digital, larangan berlaku pula bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial, namun dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Ini adalah momen penting bagi Hippindo untuk menyuarakan pandangannya demi melindungi kepentingan sektor perdagangan sambil memastikan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
ANTARA
Hippindo Temui Menkes untuk Bahas Kebijakan Penjualan Produk Tembakau
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







