BANDA ACEH –
**Borneonews**, Nagan Raya - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang terletak di Provinsi Aceh, telah berhasil menyelesaikan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima orang terpidana yang terlibat dalam kasus perjudian daring. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, yang berada di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemberantasan konten perjudian online yang marak di masyarakat. Dalam pernyataannya, Rendra mengungkapkan pentingnya tindakan tegas terhadap perjudian daring sebagai bagian dari penegakan hukum dalam mengatasi masalah sosial ini. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa eksekutor yang memimpin adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ahmad Buchori. Pelaksanaan hukuman cambuk ini merujuk kepada putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/ yang menjatuhkan hukuman cambuk kepada Yahdi, seorang pria berusia 48 tahun asal Desa Alue Tho di Kecamatan Seunagan. Ia mendapatkan hukuman cambuk sebanyak enam kali. Selain Yahdi, terdapat juga Zainuddin yang berusia 47 tahun dari Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong, yang juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak enam kali. Ibnu Hajar, yang berusia 44 tahun dan merupakan warga dari Desa Padang, Kecamatan Seunagan, juga menerima hukuman yang sama, yaitu enam kali cambukan. Sementara itu, terpidana Saiful Bahri yang berusia 37 tahun, yang berasal dari Desa Cot Lhe Lhe, juga dijatuhi sebanyak enam kali cambukan. Rendra menjelaskan bahwa keempat terpidana ini seharusnya menjalani hukuman cambuk sebanyak 10 kali, namun karena mereka telah menjalani masa tahanan, hukuman mereka dikurangi empat kali, sehingga menjadi enam kali. Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 8/JN/2024/ yang menjatuhkan hukuman cambuk kepada Andri Faheri Erangga, seorang pria berusia 23 tahun dari Desa Serbaguna di Kecamatan Darul Makmur. Andri dihukum dengan sembilan kali cambukan, yang sebelumnya telah ditentukan sebanyak 10 kali namun juga memperoleh pengurangan hukuman karena masa tahanan yang telah dijalani. Kelima terpidana tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jarimah maisir, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Achmad Rendra menekankan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi para terpidana serta masyarakat Nagan Raya secara umum, agar terhindar dari praktik perjudian daring yang merugikan. Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya untuk meninggalkan segala bentuk perjudian online, yang terangkum dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Melalui langkah-langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Nagan Raya berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari kegiatan-kegiatan yang merugikan. ANTARA