**Borneonews**, Sleman - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui serangkaian kebijakan yang dikembangkan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sekretaris Disnaker Kabupaten Sleman, Erny Maryatun, menyatakan bahwa berbagai inisiatif tengah dijalankan untuk mengurangi dampak PHK, yang menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Kebijakan yang diterapkan mencakup deteksi dini ke perusahaan dengan melibatkan LKS Tripartit, pemberian pendampingan bipartit, serta bantuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan industrial," ungkapnya dalam keterangannya. Menyadari bahwa pengangguran akibat PHK merupakan isu yang serius, pemerintah daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk menjawab tantangan tersebut.
Pendampingan bipartit dilakukan dengan menerima konsultasi dari semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam proses bipartit, baik dari perusahaan maupun dari pihak pekerja. Disnaker sleman menyediakan format format yang sesuai dengan kebijakan bipartit, termasuk tata tertib tertulis, kesepakatan jadwal atau undangan perundingan, serta edukasi mengenai prosedur bipartit yang efektif bagi kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Erny menjelaskan bahwa di Kabupaten Sleman, LKS Tripartit berperan penting dalam pembinaan, pemantauan, dan upaya menjaga harmonisasi antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang beroperasi. Dalam hal ini, Disnaker Sleman memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul antara pekerja dan pengusaha.
Mediasi ini diberikan ketika pihak pekerja dan pengusaha telah melakukan perundingan dalam forum LKS Bipartit namun belum mencapai solusi yang memuaskan untuk kedua belah pihak. Proses mediasi meliputi penunjukan mediator, penerimaan klarifikasi dari masing-masing pihak yang berseteru, pengumpulan keterangan, serta memberikan alternatif penyelesaian sengketa. Selain itu, Disnaker Sleman juga berperan dalam memfasilitasi perjanjian bersama dan mengeluarkan produk mediasi dalam bentuk anjuran atau risalah mediasi.
Erny menegaskan bahwa Disnaker Sleman terbuka untuk berperan sebagai mediator yang menengahi dan mencari solusi dalam setiap benturan kepentingan antara buruh dan pengusaha. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus mencapai tujuan bisnis perusahaan dengan baik.
ANTARA
Disnaker Sleman Siapkan Kebijakan Antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Komentar (0)
Memuat komentar…







