BANDUNG –
**Borneonews**, Garut - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, yang terletak di Jawa Barat, telah mengintensifkan upayanya untuk mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi para pemilih pemula. Sebanyak orang telah terdaftar sebagai calon pemilih yang berhak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menginformasikan bahwa fokus utama saat ini adalah pemilih pemula, khususnya kalangan pelajar yang berusia atau akan berusia 17 tahun. Tim telah bergerak cepat untuk melakukan perekaman data pemilih pemula sebelum Pilkada 2024. Menurut Natsir, jumlah pemilih pemula yang harus melakukan perekaman KTP elektronik adalah sebanyak orang, yang terdiri dari dua kategori. Pertama, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang tercatat sebagai pelajar, sebanyak orang, dan kedua, yang tidak terdaftar dalam Dapodik atau bukan pelajar, sebanyak orang. Untuk mendukung kelancaran perekaman, pihak Disdukcapil telah membuka layanan langsung di setiap sekolah di Garut. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelajar yang sudah berusia atau akan berusia 17 tahun dapat melakukan perekaman KTP sebelum pelaksanaan Pilkada. Selanjutnya, untuk pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Dapodik, Disdukcapil menyediakan layanan di tingkat kecamatan dan desa untuk memudahkan mereka dalam mendapatkan akses perekaman KTP elektronik. Natsir menjelaskan bahwa proses perekaman di sekolah-sekolah sudah hampir selesai. "Kami langsung mendatangi SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan pondok pesantren," ungkapnya. Disadari bahwa jumlah pemilih pemula di Garut cukup besar, maka sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, pendataan ini harus segera diselesaikan agar mereka dapat menyalurkan aspirasinya dalam menentukan calon kepala daerah. Ia menekankan bahwa setelah memiliki KTP, pemilih pemula akan bisa menggunakan hak suara mereka. "Ini adalah hak warga negara untuk menyampaikan suara mereka, sehingga Disdukcapil memiliki program yang mendukung mereka dalam menyalurkan hak tersebut," tambahnya. Layanan pembuatan KTP elektronik bukan hanya dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung, tetapi juga tersedia di kantor dinas, kantor kecamatan, maupun di tingkat desa. Natsir memastikan bahwa semua layanan kependudukan ini adalah gratis dan tidak memungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta uang untuk pengurusan KTP, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke Disdukcapil Garut. "Kami jemput bola, memastikan layanan dapat diakses dengan mudah. Saat ini, kami membuka berbagai layanan di dinas, kecamatan, hingga desa. Terdapat juga program Gerakan Desa Sadar Administrasi Kependudukan. Semua layanan tersebut tidak dikenakan biaya," jelasnya. Inisiatif ini diharapkan dapat memastikan seluruh pemilih pemula di Garut mendapatkan KTP elektronik dan dapat menjalankan hak suara mereka dalam pemilihan mendatang. ANTARA