**Borneonews**, Semarang - Jelang pelantikan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober mendatang, istilah "presiden terpilih" dan "wakil presiden terpilih" semakin sering muncul dalam berbagai media massa. Khususnya, perhatian banyak tertuju pada aktivitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon yang memenangkan pemilu tersebut. Dengan melakukan pencarian sederhana menggunakan mesin pencari, banyak media daring yang menggunakan frasa tersebut, salah satunya dengan judul berita yang mencolok seperti "Prabowo Presiden Terpilih Janji Melanjutkan Pembangunan IKN".
Di sisi lain, salah satu media daring ternama di Indonesia juga menyertakan ungkapan "presiden terpilih Prabowo Subianto ditanya tiga kali pagi ini, Senin, 12 Agustus 2024, tentang komitmennya melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN)." Kegiatan tersebut turut menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan yang bertekad untuk menyelesaikan proyek IKN yang dimulai oleh Presiden Joko Widodo.
Menariknya, di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga ditemukan penggunaan gabungan kata tersebut. Ada tautan yang menyebut keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029, meskipun dalam teras dan isi beritanya, tetap digunakan istilah "pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih." Hal ini terjadi ketika KPU RI menetapkan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 24 April 2024.
Rencana pelantikan pasangan Prabowo dan Gibran ke dalam jabatan resmi mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 20242029 akan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada tanggal 20 Oktober 2024. Perlu dicatat pula bahwa di bulan yang sama, pada tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Sumpah Pemuda yang penting, mengingat peristiwa Kongres Sumpah Pemuda yang dilangsungkan pada tanggal 2728 Oktober 1928. Dalam salah satu ikrar Sumpah Pemuda, dinyatakan bahwa Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Dalam konteks ini, peran media sangatlah krusial dalam memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap produk jurnalistik, baik dalam bentuk tulisan, foto, video, maupun audio. Produk media tidak hanya harus menyampaikan informasi yang aktual, faktual, dan menarik, akan tetapi juga harus mematuhi asas yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup menjalankan kaidah bahasa yang baku, seperti tata bahasa, ejaan, dan tanda baca, serta menerapkan istilah yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Referensi yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara spesifik Pasal 6A Ayat (4), yang menegaskan penggunaan istilah "pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih." Oleh karena itu, keputusan yang dibuat oleh KPU seharusnya tetap mengacu pada konstitusi dan peraturan yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, dalam praktiknya, Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 justru mencantumkan istilah "penetapan presiden dan wakil presiden terpilih." Walaupun produk hukum tersebut telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat yang juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, ketidaksesuaian istilah ini masih bisa ditemukan.
Kenyataan ini dapat memicu kalangan wartawan untuk menggunakan PKPU sebagai acuan dan cenderung melupakan keputusan KPU yang lebih baru, baik dalam bentuk PKPU maupun keputusan. Sampai saat ini, belum ada upaya pengujian materi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terhadap UU Pemilu di Mahkamah Agung (MA) yang berkenaan dengan istilah tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih cermat dan teliti dalam merumuskan draf PKPU, sebelum melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah, agar istilah yang digunakan dapat selaras dengan konstitusi dan UU Pemilu. Dalam produk hukum berikutnya, seperti Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, istilah "presiden terpilih" dan "wakil presiden terpilih" tidak muncul. Demikian pula dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang mencantumkan frasa "calon presiden terpilih" dan "calon wakil presiden terpilih."
Pasal 50 PKPU menyatakan dengan jelas rincian pelantikan dan situasi tertentu yang mungkin terjadi sebelum pelantikan, menggambarkan dengan jelas kebijakan tentang calon terpilih. Pada akhirnya, hingga waktu pelantikan tiba, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetaplah berstatus sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, bukan sebagai presiden terpilih atau wakil presiden terpilih.
ANTARA
Pentingnya Istilah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







