**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir kegiatan usaha sebanyak 69 perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dalam sesi konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung di Jakarta. Menurut Askolani, "Ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya."
Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) mengharuskan perusahaan eksportir untuk menempatkan devisa yang diperoleh dari hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia, terkhusus melalui bank-bank yang beroperasi di tanah air. Bagi eksportir yang tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP ini, terdapat sanksi yang menanti, baik berupa denda administratif maupun pembatasan atas kegiatan ekspor mereka.
Askolani juga menambahkan informasi mengenai status perusahaan eksportir di seluruh Indonesia. Saat ini, ada sebanyak 111 perusahaan yang telah mendapatkan catatan dari Bank Indonesia (BI) karena ketidakpatuhan mereka terhadap kewajiban DHE. Dari total tersebut, sudah ada 43 perusahaan yang berhasil menuntaskan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP DHE.
"Secara konsisten, kita melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam mengimplementasikan PP DHE. Ini juga berkontribusi pada penguatan cadangan devisa kita, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan melalui PP DHE," ungkap Askolani.
Lebih lanjut, dalam upaya memastikan pelaksanaan peraturan DHE berjalan sesuai dengan yang diharapkan, pemerintah, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diberikan mandat untuk mengawasi dan memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola dengan baik dan selaras dengan kepentingan nasional. PP ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor serta mengoptimalkan penggunaannya demi pembangunan nasional.
ANTARA
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban DHE
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







