JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Miryam S. Haryani, untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, di mana Miryam hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana pada paket penerapan KTP elektronik yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2013. Tessa memberikan penegasan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik tidak akan berhenti dan akan terus berlangsung hingga mendapatkan titik terang. Ia menyatakan, "Tidak ada yang berhenti ya, bahwa penanganan perkara di KPK ini tetap terus berjalan walaupun lama. Semua berjalan sesuai dengan porsinya, dibuktikan dengan hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan." Ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Miryam dimulai sekitar pukul WIB dan berjalan hingga waktu yang tidak ditentukan. Meskipun berlangsung di tengah perhatian publik, Miryam memilih untuk tidak memberikan komentar pasca-pemeriksaan dan langsung meninggalkan gedung KPK. Pemeriksaan yang ditunggu-tunggu ini juga sempat dijadwalkan pada Jumat pekan sebelumnya, namun diundur setelah Miryam mengajukan permohonan penjadwalan ulang. KPK sebelumnya telah mengumumkan pada 13 Agustus 2019 bahwa mereka menetapkan empat orang sebagai tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019, Miryam S. Haryani, serta mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh KPK adalah menemukan keberadaan Paulus Tannos, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti identitasnya dan menggunakan paspor negara lain. Tannos terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus pengadaan KTP Elektronik. KPK pun berkomitmen untuk membawa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini ke muka hukum, guna menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara. Transparansi dan kecepatan dalam menangani perkara ini menjadi harapan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. ANTARA