**Borneonews, Purwakarta** - Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, yang terletak di Jawa Barat, menyampaikan bahwa jumlah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang menjalani uji kelaikan, atau yang dikenal dengan uji KIR, masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan resmi yang diadakan di Purwakarta.
Berdasarkan data yang ada, jumlah kendaraan di Purwakarta pada tahun 2023 tercatat mencapai 108.142 unit, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan jumlah kendaraan pada tahun 2021 yang tercatat sebanyak 96.492 unit, serta 103.582 unit pada tahun 2022. Meski demikian, jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan alias uji KIR dalam periode yang sama menunjukkan angka yang mencemaskan. Pada tahun 2021, hanya sebanyak 1.100 unit kendaraan yang mengikuti uji KIR, sedangkan pada tahun 2022 meningkat sedikit menjadi 1.193 unit, namun pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 988 unit.
Iwan menyatakan, "Jika kita perbandingkan dengan total jumlah kendaraan yang ada di Purwakarta, jelas terlihat bahwa angka kendaraan yang menjalani uji KIR sangatlah rendah." Uji KIR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diwajibkan bagi jenis kendaraan roda empat atau lebih, termasuk angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Proses pengujian tersebut diperlukan secara rutin untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak secara teknis dan aman untuk digunakan di jalan.
Dalam upayanya meningkatkan partisipasi pemilik kendaraan dan pengusaha transportasi, Iwan menegaskan pentingnya pengujian kendaraan secara berkala. "Uji kelayakan sangat penting untuk menjamin keamanan kendaraan dalam beroperasi," tukasnya. Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa pengujian KIR tidak dikenakan biaya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menghapuskan biaya retribusi untuk uji kendaraan bermotor.
"Penting untuk disampaikan bahwa pengujian KIR itu gratis. Jika ada oknum yang melakukan pungutan, tindakan tersebut jelas merupakan pungli dan bisa berpotensi dikenakan pidana," tegas Iwan, menyoroti komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan dalam transportasi. Sekaligus, pernyataan ini menegaskan usaha Dinas Perhubungan Purwakarta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya uji KIR bagi keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
ANTARA
Sosialisasi Pentingnya Uji KIR untuk Kendaraan di Purwakarta pada 2023
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RSUD Purwakarta Perkenalkan Operasi Katarak Tanpa Sayatan
Persija Kokoh di Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persik 2-1
Pemerintah Siapkan Rp722 Miliar Stimulus Tiket Pesawat di Akhir Tahun
Paris Saint-Germain Rebut Puncak Klasemen Setelah Menang 2-0 atas Lyon
Bangunan TK Beringin V di Palangka Raya Terbakar
Anggota DPD RI Erni Daryati Sumbang Oksigen Konsentrator ke Posko Induk Karhutla Pangkalan Bun
Komentar (0)
Memuat komentar…







