JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta Utara - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara telah melakukan penangkapan terhadap 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian. Kasus ini mencakup kelebihan masa tinggal (overstay), penipuan (scamming), serta sejumlah pelanggaran lainnya. Penangkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu kawasan Pluit, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, dan Ruko di Cengkareng Timur. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, proses penangkapan ini melibatkan beberapa individu yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tiga warga Nigeria yang ditangkap di apartemen kawasan Pluit adalah berinisial HCI, EPO, dan EIJ. Di antara mereka, HCI dikenali sebagai pelanggar Pasal 116 dan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan. HCI telah mengalami overstay selama dua tahun, satu bulan, dan 23 hari atau setara dengan 784 hari. Selain itu, HCI diduga menggunakan aplikasi berkencan untuk meraih keuntungan finansial. Pelaku lainnya, EPO, diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkat ketidakmampuannya menunjukkan izin tinggal serta paspor, dan juga terlibat dalam penipuan dengan menggunakan aplikasi kencan. Selanjutnya, EIJ juga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 karena overstay selama satu tahun, empat bulan, dan 10 hari, yang totalnya mencapai 498 hari. Lebih lanjut, enam WNA asal Nigeria ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, terdiri dari individu berinisial MBI, EFC, OTJ, EHE, OIP, dan GCE. Semua mereka diamankan karena overstay dengan jumlah hari yang bervariasi, serta terlibat dalam tindakan penipuan. Di tempat lain, enam WNA Nigeria lainnya yang ditangkap di Kelapa Gading pada tanggal 9 Agustus 2024, memiliki inisial OWS, CSJ, SCN, EUJ, WCan, dan MIR, juga terlibat dalam pelanggaran serupa dengan overstay yang hitungannya berbeda-beda. Untuk individu OWS, ECB, dan MIR, mereka diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan memberikan informasi yang tidak akurat untuk mendapatkan izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif. Mereka juga diduga terlibat dalam penipuan dengan memanfaatkan aplikasi kencan untuk meraih keuntungan finansial. Secara keseluruhan, tindakan administrasi keimigrasian dikenakan kepada 16 WNA asal Nigeria yang terbukti melanggar peraturan. Tiga pria, yaitu OWS, ECB, dan MIR, yang memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) investor dan melanggar Pasal 123, dijadwalkan untuk pembatalan izin tinggal sebagai langkah administratif sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dijalankan. Dua warga Nigeria lainnya, EPO dan HCR, yang melanggar Pasal 119, akan dikenakan penyidikan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, satu WNA Nigeria berinisial HEO juga akan dideportasi kembali pada 11 Agustus 2024, menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Lagos, Nigeria, dan namanya dicatat dalam daftar penangkalan. Sementara itu, HCI yang melanggar Pasal 116 akan dilakukan penyidikan dengan kemungkinan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp25 juta. Pihak Imigrasi telah melaporkan kasus ini kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait sponsor fiktif yang terlibat dengan tiga individu Nigeria ini. Upaya evaluasi akan dilakukan lebih lanjut terhadap sponsor mereka. Dalam menyikapi penangkapan ini, Andika Dwi Prasetya mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam pengawasan keimigrasian, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, serta masyarakat setempat. ANTARA