BANDUNG –
**Borneonews, Garut** - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, yang terletak di Jawa Barat, telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Permohonan ini ditujukan untuk memfasilitasi pemulangan seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Irak. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Garut, Rahani Eka, menjelaskan bahwa surat permohonan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima tentang kasus seorang perempuan bernama Wiwin, berusia 35 tahun, yang merupakan warga Kampung Famili, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Wiwin dilaporkan mengalami perlakuan kekerasan dari majikannya di Irak. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Disnakertrans Garut kemudian melakukan konfirmasi dengan keluarga Wiwin untuk memahami kondisi terakhir korban dan mengonfirmasi permohonan mereka untuk memfasilitasi pemulangannya ke Indonesia. Menanggapi permintaan tersebut, Disnakertrans melaporkan situasi ini kepada BP3MI, serta memberikan tembusan kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, dan Disnakertrans Kabupaten Bandung. Sampai saat ini, BP3MI Jawa Barat menginformasikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan dan mediasi. Rahani Eka memastikan bahwa pemerintah siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk kepada PMI korban kekerasan, terlepas apakah mereka berangkat secara ilegal atau legal. "Pemerintah akan membantu pemulangannya," tegasnya. Berdasarkan pengecekan lebih lanjut, Wiwin saat ini berada di Erbil, Irak, dan telah menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia karena mengalami perlakuan kekerasan dari majikannya. Meskipun ia masih mendapatkan gaji dan menjalankan pekerjaan seperti biasa, ia tetap merasa tidak aman dan berharap untuk segera kembali ke tanah air. Wiwin sebelumnya berangkat melalui salah satu penyalur tenaga kerja di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Mei 2024. Sebelum berangkat ke Irak, ia sempat tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) selama tiga hari, sebelum dipindahkan ke sebuah kantor penyalur di Turki, di mana ia tinggal selama tujuh hari. Setelah itu, ia dibawa ke Kota Erbil, Irak. Sayangnya, akibat perlakuan kekerasan yang diterimanya, korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Dengan demikian, upaya Disnakertrans Garut dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan seperti kekerasan dari majikan. ANTARA