**Borneonews**, Teluk Wondama - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, yang terletak di Papua Barat, telah menetapkan sejumlah warga sebagai bagian dari daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diadakan pada tahun 2024. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU Teluk Wondama, Yustinus Rumabur, di Wasior, dijelaskan bahwa DPS ini merupakan hasil dari pemutakhiran data, serta pencocokan dan penelitian terhadap warga yang termasuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Kabupaten Teluk Wondama.
Yustinus menambahkan bahwa komposisi dari DPS tersebut mencakup baik laki-laki maupun perempuan. Proses pemutakhiran data dan coklit terhadap DP4 telah dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di 76 kampung atau kelurahan yang tersebar di 13 distrik (kecamatan) di Kabupaten Teluk Wondama.
Selain menetapkan DPS, KPU Teluk Wondama juga telah mengumumkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Total terdapat 102 TPS yang akan dioperasikan. Distrik Wasior tercatat sebagai distrik dengan jumlah pemilih terbanyak, dengan total pemilih yang terdaftar di 10 kampung/kelurahan dan 30 TPS. Setelah itu, Distrik Rasiei memiliki 11 TPS dengan jumlah pemilih yang signifikan, sementara Distrik Wondiboi tercatat memiliki lima TPS.
Dalam rilis agenda rekapitulasi perubahan data pemilih yang tertuang dalam berita acara nomor 402//9207/2024, mengenai DPS disebutkan bahwa akan terdapat pemilih baru serta pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yustinus mengingatkan bahwa jumlah pemilih dalam DPS ini masih bersifat sementara dan mungkin mengalami perubahan. KPU telah memberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan data sebelum akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Proses ini penting dilakukan, di mana setelah pleno di tingkat kabupaten, data tersebut akan dilanjutkan ke tingkat provinsi dan akhirnya ke tingkat nasional. Sebagai bagian dari komitmen mereka, KPU Teluk Wondama meminta kepada penyelenggara pilkada di tingkat bawah, termasuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan distrik (PPD), agar dapat bekerja dengan lebih keras dan teliti. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipercaya, sehingga KPU dapat terhindar dari berbagai masalah, termasuk gugatan hukum.
"Jika kita mempersiapkan dasar yang kuat pada hari ini, kita akan menghindari potensi gugatan dari Mahkamah Konstitusi di kemudian hari," tegas Yustinus. Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Teluk Wondama berupaya untuk menjaga integritas serta kelancaran proses pemilihan umum yang akan datang.
ANTARA
KPU Teluk Wondama Tetapkan DPS dan Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







