**Borneonews**, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 20232028. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam bunyi amar putusan dengan nomor 604/G/2023/, PTUN Jakarta menyatakan, "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian." Dalam hal ini, keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 17 Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2023, mengenai pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dinyatakan batal. PTUN juga menginstruksikan Mahkamah Konstitusi sebagai Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi telah dikabulkan oleh PTUN. Namun, permohonannya agar diangkat kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak diterima. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menegaskan, "Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 20232028 seperti semula."
Di sisi lain, terkait permohonannya yang meminta agar Mahkamah Konstitusi dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, sebagai sanksi jika terjadi kelalaian dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, juga tidak diterima oleh PTUN Jakarta.
Sebagai informasi, Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup pada tanggal 9 November 2023. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat, di mana Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman, yang telah diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Setelah keputusan tersebut, Anwar Usman kemudian mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta pada tanggal 24 November 2023, dengan fokus pada pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini tentunya menjadi sorotan dan menambah dinamika di ranah hukum dan konstitusi di Indonesia.
ANTARA
PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK 2023-2028
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







