**Borneonews**, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) baru-baru ini meraih prestasi penting dengan menerima sertifikat hak paten untuk dua inovasi terbarunya, yaitu CISEA (Corporate Information System and Enterprise Application) serta struktur lahan basah buatan terapung yang dikenal sebagai *floating wetland*. Penyerahan sertifikat hak paten tersebut dilakukan oleh Sri Lastami, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kepada Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, dalam sebuah acara yang diadakan di Jakarta.
Arsal Ismail menyatakan bahwa pencapaian hak paten ini merupakan hasil dari dedikasi dan kerja keras seluruh tim PTBA, yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi lingkungan. Ia menegaskan, "Hak paten memberikan perlindungan hukum atas inovasi yang kami buat dan membuka peluang besar untuk pengembangan lebih lanjut."
Dalam penjelasannya, Arsal menjelaskan bahwa CISEA merupakan sebuah aplikasi super canggih yang dikembangkan secara mandiri oleh PTBA untuk mendukung digitalisasi kegiatan di sektor pertambangan. Sementara itu, metode *floating wetland* diperkenalkan sebagai solusi inovatif untuk mengatasi pencemaran, dengan cara menghilangkan zat pencemar seperti logam berat dan menetralkan air asam tambang.
CISEA pertama kali dirintis pada Oktober 2019 dan resmi diluncurkan pada Maret 2020. Sejak saat itu, manfaat dari sistem ini telah dirasakan oleh seluruh elemen PTBA. Dengan adanya CISEA, semua kegiatan operasional, mulai dari proses produksi di pertambangan hingga manajemen di pelabuhan, kini dapat dipantau secara real-time melalui ponsel. Pada tahun 2021, PTBA berhasil mendapatkan hak merek dan hak cipta untuk CISEA, dan pada tahun 2024, hak paten ini berhasil dianugerahkan.
Sementara itu, metode *floating wetland* mulai dikembangkan oleh PTBA sejak tahun 2011. Di tahun 2022, perusahaan ini diakui sebagai rujukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penerapan *constructed wetland*, sejalan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pengolahan air limbah bagi usaha dan kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan.
Arsal juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas dukungan yang diberikan dalam proses mendapatkan hak paten tersebut. Ia menambahkan bahwa hak paten ini diharapkan mampu mendorong seluruh insan PTBA untuk terus berinovasi, dengan pernyataan, "Ini adalah titik tolak bagi langkah-langkah besar dalam menjelajahi peluang baru dan menciptakan karya yang lebih hebat lagi. Semangat inovasi sangat diperlukan untuk mencapai visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli terhadap lingkungan, sehingga PTBA dapat memberikan energi yang berkelanjutan."
Dalam kesempatan yang sama, Sri Lastami menambahkan bahwa paten yang dihasilkan oleh PTBA juga berkontribusi pada meningkatnya Global Innovation Index (Indeks Inovasi Global) Indonesia. Dia berharap agar para insan PTBA terus menciptakan inovasi yang memiliki dampak positif bagi kemajuan bangsa. Menurutnya, inovasi lahir sebagai respon terhadap berbagai masalah yang ada. "Kami berharap akan ada lebih banyak inovasi yang dihasilkan oleh PTBA dan bangsa ini, sehingga kita dapat meningkatkan peringkat Indonesia di kancah global melalui banyaknya jumlah inovasi, apalagi dengan populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa," tutupnya.
ANTARA
PT Bukit Asam Raih Hak Paten Untuk CISEA Dan Floating Wetland Inovatif
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







