MEDAN –
**Borneonews**, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah memanggil sebanyak 10 orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan selama tahun anggaran 2022 hingga 2023. Proses pemanggilan ini merupakan langkah awal dalam upaya klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Medan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 10 individu tersebut. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, menambahkan bahwa di antara yang dipanggil terdapat anggota dari Dinas Kesehatan Kota Medan serta sejumlah pihak swasta. Namun, terkait identitas 10 orang yang dipanggil, pihak Kejari menyatakan bahwa informasi tersebut masih belum bisa dirilis ke publik, mengingat prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, tim penyidik berencana untuk memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufiq Ririansyah, yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada tanggal 30 Juli. Pencopotan Taufiq ini merupakan tindak lanjut dari sebelumnya di mana ia hanya dinonaktifkan secara sementara akibat menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan pada tanggal 19 Juli. Mochammad Ali Rizza menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dengan dugaan korupsi ini akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sutan Tolang Lubis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, menjelaskan bahwa pencopotan Taufiq Ririansyah didasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, agar Taufiq Ririansyah diberhentikan secara definitif dari jabatannya. Sejak tanggal 30 Juli, Taufiq telah resmi dibebaskan dari tugasnya. Untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Edi Subroto, ditunjuk untuk menjabat sebagai pelaksana harian. Dalam perkembangan ini, Kejari Medan terus melanjutkan penyelidikan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik serta mencegah tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. ANTARA