JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan telah dimanfaatkan secara signifikan dalam pembelian unit rumah. Dalam konferensi pers mengenai APBN KiTa Edisi Agustus 2024, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa untuk semester I tahun 2024, jumlah rumah yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP mencapai unit rumah. Kebijakan insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. Insentif ini diberikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal sebesar Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual yang dapat mencapai paling banyak Rp5 miliar. Penyaluran PPN DTP untuk rumah dibagi menjadi dua periode, di mana periode pertama berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 dengan PPN yang ditanggung pemerintah mencapai 100% dari DPP. Sementara itu, pada periode kedua, yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi 50% dari DPP. Febrio menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan dorongan dalam kemampuan masyarakat untuk membeli rumah, tetapi juga berfungsi untuk mendorong pertumbuhan sektor konstruksi. Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kinerja sektor konstruksi mengalami pertumbuhan yang signifikan, yakni di atas 7% sepanjang tahun 2024. Rinciannya, pertumbuhan tercatat sebesar 7,59% pada triwulan I dan 7,29% pada triwulan II dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan agar tetap efektif. Selain insentif PPN DTP, ada pula program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dirancang untuk mendukung sektor perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program FLPP memiliki target penyaluran sebanyak 166 ribu unit pada tahun anggaran 2024, dengan pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp13,72 triliun. Hingga 31 Juli 2024, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai sejumlah unit rumah dengan nilai total sebesar Rp13,37 triliun. Selain itu, terdapat pula bantuan subsidi sebesar Rp4 juta yang diarahkan untuk membantu uang muka pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan berbagai insentif dan program bantuan yang telah disiapkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan yang kuat kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat memiliki rumah dengan lebih mudah. ANTARA