JAYAPURA –
**Borneonews**, Jayapura - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, yang berlokasi di Papua, telah melakukan lelang terhadap barang bukti sebanyak 319 kilogram vanili. Barang bukti ini sebelumnya disita oleh Ditpolairut Polda Papua pada tanggal 15 Juni 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, menyatakan bahwa pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Fajar menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini menjadi penting karena sifat vanili yang cepat rusak, sehingga perlu segera diambil langkah untuk melelangnya. Vanili tersebut diketahui memiliki nilai ekonomi yang tinggi, meningkatkan urgensi pelaksanaan pelelangan. Dari proses lelang yang berlangsung, pemenang untuk barang bukti ini adalah Zahrul Ramadan dengan nilai lelang mencapai Rp35,1 juta. Lebih jauh, Fajar mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus pertama di mana pelelangan vanili dilakukan oleh Kantor Imigrasi, dan juga menjadi pelelangan dengan jumlah barang bukti terbesar yang pernah ditangani. Vanili yang diamankan ini berasal dari sindikat yang melibatkan tiga orang warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) yang tertangkap di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah. Ketiga warga negara asing tersebut, setelah ditangkap, menyerahkan barang bukti berupa vanili ke Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dalam konteks kasus tindak pidana keimigrasian. Tindakan hukum terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan melalui proses projustisia dengan sangkaan berdasarkan pasal 119 ayat 1 Junto 55 ayat 1 KUHP. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari praktik ilegal. ANTARA