**Borneonews**, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Desy Ratnasari menekankan pentingnya keberhasilan alokasi anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa alokasi tersebut harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan pendidikan di tanah air, serta memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya. Desy mengatakan, "Tentu, 20% mandatory spending APBN itu untuk pendidikan betul-betul murni untuk pendidikan, bukan ditransfer atas nama fungsi pendidikan, entah itu transfer daerah atas nama fungsi pendidikan ataupun untuk lembaga pendidikan lain di kementerian lain."
Desy meyakini bahwa jika anggaran pendidikan tersebut disalurkan dengan tepat, maka dapat membawa dampak signifikan terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia, sesuai dengan harapan masyarakat saat ini. Ia juga mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengambil peran maksimal sebagai pemimpin sektor dalam urusan pendidikan di Indonesia. "Jadi tentu, namanya aja Kemendikbud, inginnya, Kemendikbud-lah yang menjadi leading sector yang mengurusi terkait dengan mencerdaskan anak bangsa dan tentu segala macam hal stakeholder yang ada di dalam konteks pendidikan itulah yang diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembiayaan pendidikan, baik di perguruan tinggi maupun kementerian/lembaga penyelenggara pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, "Panja mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan." Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang juga dihadiri oleh sejumlah mantan menteri untuk membahas isu-isu terkini di sektor pendidikan.
Dalam konteks ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberi penekanan bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak seharusnya ditujukan untuk pendidikan kedinasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menyitir Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa dana pendidikan harus dialokasikan sekurang-kurangnya 20%, yang dipersyaratkan tidak termasuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. "Jadi bahkan gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas loh ini," tegas Muhadjir.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022. "Jadi sebenarnya sudah ada payung hukum, regulasi ada, tinggal bapak bisa nggak menegakkan itu. Kalau kita siap-siap saja gitu, karena kita berkepentingan betul anggaran pendidikan memang untuk betul-betul sesuai dengan aturan ini," tambahnya.
Dengan mengedepankan pengelolaan yang efektif dan transparan, diharapkan alokasi anggaran pendidikan dapat memberikan dampak positif bagi proses pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa setiap sumber daya yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan yang lebih baik.
ANTARA
Anggota DPR Tekankan Pentingnya Akurasi Alokasi Anggaran Pendidikan 20%
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






